Ipda Rudy Soik Ajukan Banding atas Putusan PTDH Polda NTT
Bali nusa tenggara | 17 Oktober 2024, 13:18 WIBKUPANG, KOMPAS.TV - Ipda Rudy Soik, Pama Yanma Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) yang dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), mengajukan banding atas putusan itu.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda NTT Kombes Pol Ariasandy di Kupang, Kamis (17/10/2024) menyebut pihaknya telah menerima permohonan banding tersebut.
"Permohonan banding yang diajukan Ipda Rudi Soik sudah kami terima, dan kami (Polda NTT) akan memfasilitasi proses bandingnya," kata dia, dikutip Antara.
Ia menyebut pengajuan banding ini merupakan langkah hukum untuk meminta peninjauan kembali atas keputusan tersebut.
Baca Juga: Terbukti Langgar Kode Etik Polri, Ipda Rudy Soik Dipecat Tidak Dengan Hormat
Ariasandy menyebut Polda NTT berkomitmen untuk menjalankan proses hukum yang adil dan transparan, memberikan kesempatan kepada semua anggota Polri untuk membela hak-haknya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Proses Banding ini diharapkan dapat diselesaikan dalam waktu yang tidak terlalu lama," tuturnya.
Ia menuturkan, pemohon banding yang dijatuhkan sanksi administratif berhak mengajukan banding atas putusan sidang kepada pejabat pembentuk KKEP banding melalui sekretariat KKEP sesuai peraturan kepolisian RI no 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri pasal 69.
"Pernyataan banding ditandatangani oleh pemohon banding dan disampaikan secara tertulis melalui Sekretariat KKEP dalam jangka waktu paling lama tiga hari kerja setelah putusan Sidang dibacakan KKEP," bebernya.
Setelah ada pernyataan banding, tambah dia, pemohon mengajukan memori kepada pejabat pembentuk KKEP banding melalui sekretariat KKEP banding dalam jangka waktu paling lama 21 hari kerja sejak diterimanya putusan sidang KKEP.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Antara