> >

Polisi Bekuk Muncikari yang Bunuh Perempuan Berusia 15 Tahun di Demak karena Enggan Layani Pelanggan

Jawa tengah dan diy | 20 Juli 2024, 11:22 WIB
Ilustrasi penangkapan. (Sumber: Think Stock via Kompas.com)

DEMAK, KOMPAS.TV – Polisi membekuk pria berinisial ASM (20), muncikari terduga pelaku pembunuhan terhadap remaja perempuan AS (15) asal Ambarawa, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah (Jateng).

Jasad AS ditemukan oleh seorang pencari rumput di Desa Trimulyo, Kecamatan Guntur, Demak, Kabupaten Demak, Jawa Tengah (Jateng), Rabu (17/7/2024) dengan kondisi memprihatinkan.

Korban ditemukan hanya mengenakan pakaian dalam dengan wajah memar tak beraturan akibat pukulan keras benda tumpul di area kepala.

Beberapa waktu berselang, polisi membekuk ASM, seorang muncikari asal Desa Lempuyangan, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak.

Baca Juga: Rekonstruksi Digelar, 3 Tersangka Pembakaran Wartawan Karo Lakukan Proses Pembakaran: Apa Motifnya?

Polisi membekuknya saat berusaha melarikan diri menuju Jakarta dengan menumpang truk trailer.

Kepada awak media, ASM mengaku dirinya dan korban AS sudah sepakat membawa korban ke Demak untuk menjadi pekerja seks komersial (PSK) dan melayani pelanggan minimal tiga kali dalam sehari.

"Minimal tiga orang. Setelah sampai (di Demak) dia hanya melayani satu orang," kata dia kepada Kompas.com di Mapolres Demak, Jumat (19/7/2024) malam.

Namun, ASM kesal karena korban AS menolak dua pelanggan. Diketahui, pada hari pertama bekerja Selasa (16/7/2024), korban sempat melayani satu pelanggan yang didapati melalui akun media sosial Facebook dan MiChat.

"Dia itu minta tamu lagi, saya cariin tamu sudah dapat. Tamunya datang dia cancel. Dianya bilang saya capek," kata ASM.

"Habis itu kita duduk bareng sama korban juga, terus dia tiba-tiba minta tamu, 'Dapetin tamu lagi, Kak'. Saya carikan dapat lagi, tamu datang, dia tidak mau alasan sudah ngantuk," ucap dia.

Pelaku yang merasa jengkel kemudian mengajak korban menuju semak-semak atau bantaran Sungai Tuntang Desa Trimulyo. Pelaku mengatakan ingin bertemu seorang teman.

Saat itu, sekitar pukul 15.00 WIB, ketika korban lengah, ASM memukul kepala depan dan belakang AS menggunakan balok kayu jati dan bambu yang ditemukan di lokasi.

Pelaku juga menusuk bagian lengan korban dengan sebilah gunting sebanyak dua kali.

Baca Juga: Warga Sukabumi Temukan Mayat Tanpa Busana Membusuk

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Demak kepada Kompas.com di Mapolres Demak, Jumat (19/7/2024) malam, menyebut berdasarkan hasil otopsi pemeriksaan forensik, korban meninggal dunia akibat pendarahan di otak.

"Korban mengalami patah tulang pada tengkorak, sehingga mengalami pendarahan pada otak otak kecil maupun besar," ujarnya. 

Selain membekuk pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian dan gunting yang digunakan untuk menusuk korban.

Pelaku kini dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas.com


TERBARU