Kasus Pembakaran Rumah Wartawan di Karo: Polisi Bakal Periksa Psikologi 3 Tersangka
Sumatra | 15 Juli 2024, 14:58 WIBMEDAN, KOMPAS.TV - Pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan psikologi terhadap tiga tersangka kasus pembakaran rumah yang menewaskan wartawan Tribata TV Rico Sempurna Pasaribu dan tiga keluarganya di Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumut).
Adapun tiga tersangka tersebut yakni YST dan RAS sebagai eksekutor, dan B sebagai sosok yang menyuruh para eksekutor untuk membakar rumah Rico Sempurna.
"Akan ada pemeriksaan-pemeriksaan psikologi para pelaku juga akan kita siapkan, kita siapkan baterainya yang tepat," kata Kapolda Sumut Komjen Pol Agung Setya Imam Effendi di Polda Sumut, dalam keterangannya, Senin (15/7/2024).
Pemeriksaan psikologi tersebut, kata ia, dilakukan guna mengungkap motif pembakaran rumah yang menewaskan Rico Sempurna dan keluarganya tersebut.
"Artinya, kita bisa menangkap apa yang ada di dalam pikirannya, kepribadiannya dan kita bisa mengungkap lebih dalam lagi apa yang menjadi motif bersangkutan," ujarnya, dikutip dari Tribun Medan.
Diberitakan sebelumnya, dalam kasus tersebut, YST dan RAS merupakan pelaku yang pertama kali ditangkap pihak kepolisian.
Komjen Agung kedua pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut merupakan eksekutor dalam kebakaran tersebut. Tindakan keduanya pun terekam CCTV.
Baca Juga: Pembakaran Rumah Wartawan di Karo: Ada Tersangka Baru, sebagai Dalang, Beri Perintah ke Eksekutor
"Sebagaimana CCTV, menangkap pergerakan mereka di lokasi. Mereka datang untuk mensurvei, memastikan dulu, kemudian mengeksekusi dengan membakar atau menyemprotkan dulu dua botol ini (berisi campuran solar dan pertalite) ke rumah korban, kemudian dia melakukan pembakaran,” kata Komjen Agung, Senin (8/7).
Pada Kamis (11/7) polisi mengumumkan kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut yang berinisial B, yang disebut sebagai orang yang memerintahkan dua eksekutor yang lebih dulu jadi tersangka, untuk membakar rumah Rico Sempurna.
Tak hanya menyuruh, B juga orang yang memberikan uang untuk kedua eksekutor (YST dan RAS) untuk membeli bahan bakar minyak (BBM) guna membakar rumah korban.
Di mana untuk membeli bensin tersebut, B memberikan uang sebesar Rp 130.000.
Selain itu, B juga memberikan uang kepada YST dan RAS masing-masing Rp1 juta untuk upah menjadi eksekutor pembakaran rumah Rico Sempurna.
Terbaru, polisi mengungkapkan B ternyata pernah dihukum atau dipenjara sebanyak dua kali.
"Kita tahu bahwa terkait dengan hal background dari saudara B (Bebas Ginting), kita juga sudah mulai menemukan fakta-faktanya bahwa yang bersangkutan sudah 2 kali menjalani hukuman, tentu ini menjadi background yang akan kita kuatkan lagi" Komjen Agung, Senin (15/7).
"Setahu saya, ada kasus pembunuhan."
Baca Juga: Keluarga Wartawan Tewas di Karo Datangi Puspom TNI AD, Minta Usut Tuntas Kasus Kematian Ayahnya!
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV/Tribun Medan.