> >

Kasus Pembakaran Rumah Wartawan di Karo: Polisi Bakal Periksa Psikologi 3 Tersangka

Sumatra | 15 Juli 2024, 14:58 WIB
Kapolda Sumut Komjen Agung Setya Imam Effendi saat memberikan keterangan pers, Senin (15/7/2024). Komjen Agung menyebut pihaknya akan memeriksa psikologi tiga tersangka kasus pembakaran rumah yang menewaskan wartawan Tribata TV Rico Sempurna Pasaribu di Karo, Sumut. (Sumber: TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO.)

Tak hanya menyuruh, B juga orang yang memberikan uang untuk kedua eksekutor (YST dan RAS) untuk membeli bahan bakar minyak (BBM) guna membakar rumah korban.

Di mana untuk membeli bensin tersebut, B memberikan uang sebesar Rp 130.000.

Selain itu, B juga memberikan uang kepada YST dan RAS masing-masing Rp1 juta untuk upah menjadi eksekutor pembakaran rumah Rico Sempurna.

Terbaru, polisi mengungkapkan B ternyata pernah dihukum atau dipenjara sebanyak dua kali.

"Kita tahu bahwa terkait dengan hal background dari saudara B (Bebas Ginting), kita juga sudah mulai menemukan fakta-faktanya bahwa yang bersangkutan sudah 2 kali menjalani hukuman, tentu ini menjadi background yang akan kita kuatkan lagi" Komjen Agung, Senin (15/7).

"Setahu saya, ada kasus pembunuhan."

Baca Juga: Keluarga Wartawan Tewas di Karo Datangi Puspom TNI AD, Minta Usut Tuntas Kasus Kematian Ayahnya!

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV/Tribun Medan.


TERBARU