> >

Kasus Pembakaran Rumah Wartawan di Karo: Polisi Bakal Periksa Psikologi 3 Tersangka

Sumatra | 15 Juli 2024, 14:58 WIB
Kapolda Sumut Komjen Agung Setya Imam Effendi saat memberikan keterangan pers, Senin (15/7/2024). Komjen Agung menyebut pihaknya akan memeriksa psikologi tiga tersangka kasus pembakaran rumah yang menewaskan wartawan Tribata TV Rico Sempurna Pasaribu di Karo, Sumut. (Sumber: TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO.)

MEDAN, KOMPAS.TV - Pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan psikologi terhadap tiga tersangka kasus pembakaran rumah yang menewaskan wartawan Tribata TV Rico Sempurna Pasaribu dan tiga keluarganya di Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumut).

Adapun tiga tersangka tersebut yakni YST dan RAS sebagai eksekutor, dan B sebagai sosok yang menyuruh para eksekutor untuk membakar rumah Rico Sempurna.

"Akan ada pemeriksaan-pemeriksaan psikologi para pelaku juga akan kita siapkan, kita siapkan baterainya yang tepat," kata Kapolda Sumut Komjen Pol Agung Setya Imam Effendi di Polda Sumut, dalam keterangannya, Senin (15/7/2024).

Pemeriksaan psikologi tersebut, kata ia, dilakukan guna mengungkap motif pembakaran rumah yang menewaskan Rico Sempurna dan keluarganya tersebut.

"Artinya, kita bisa menangkap apa yang ada di dalam pikirannya, kepribadiannya dan kita bisa mengungkap lebih dalam lagi apa yang menjadi motif bersangkutan," ujarnya, dikutip dari Tribun Medan.

Diberitakan sebelumnya, dalam kasus tersebut, YST dan RAS merupakan pelaku yang pertama kali ditangkap pihak kepolisian.

Komjen Agung kedua pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut merupakan eksekutor dalam kebakaran tersebut. Tindakan keduanya pun terekam CCTV.

Baca Juga: Pembakaran Rumah Wartawan di Karo: Ada Tersangka Baru, sebagai Dalang, Beri Perintah ke Eksekutor

"Sebagaimana CCTV, menangkap pergerakan mereka di lokasi. Mereka datang untuk mensurvei, memastikan dulu, kemudian mengeksekusi dengan membakar atau menyemprotkan dulu dua botol ini (berisi campuran solar dan pertalite) ke rumah korban, kemudian dia melakukan pembakaran,” kata Komjen Agung, Senin (8/7).

Pada Kamis (11/7) polisi mengumumkan kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut yang berinisial B, yang disebut sebagai orang yang memerintahkan dua eksekutor yang lebih dulu jadi tersangka, untuk membakar rumah Rico Sempurna.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV/Tribun Medan.


TERBARU