> >

Keluarga Terpidana Kasus Vina Cirebon Siap Laporkan Ketua RT ke Mabes Polri, Ini Alasannya

Jawa barat | 25 Juni 2024, 09:47 WIB
Marliyana (33), kakak Vina, menunjukkan foto adiknya di rumahnya di Jalan Kapten Samadikun, Kota Cirebon, Jawa Barat, Selasa (14/5/2024). Vina merupakan pelajar yang menjadi korban pemerkosaan dan pembunuhan pada 2016. (Sumber: Kompas.id/Abdullah Fikri Ashri)

Ia juga memastikan tak ada keluarga yang sampai bersimpuh duduk di pangkuan Pasren seperti yang disebutkan dalam amar putusan. Justru keluarga hanya duduk di bawah, sementara Pasren di kursi.

Saat ini, pihak keluarga terpidana berencana melaporkan Pasren ke Mabes Polri.

“Siap laporkan. Kita siap menghadapi dan dipertemukan dengan Pak Pasren,” ujar dia.

Baca Juga: Reaksi Orangtua Pegi Setiawan usai Sidang Praperadilan Ditunda: Kecewa hingga Minta Tolong Jokowi

Sebagai informasi, Vina dan Eki dibunuh di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, pada 27 Agustus 2016 silam oleh sekelompok orang anggota geng motor.

Sejauh ini, sudah ada delapan orang yang diadili. Tujuh di antaranya divonis penjara seumur hidup, sedangkan satu yang lain dipenjara delapan tahun dan kini sudah bebas.

Pada 21 Mei 2024 lalu, polisi menangkap tersangka baru atas nama Pegi Setiawan yang disebut sebagai otak pembunuhan Vina dan Eki.

 

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas.com


TERBARU