Keluarga Terpidana Kasus Vina Cirebon Siap Laporkan Ketua RT ke Mabes Polri, Ini Alasannya
Jawa barat | 25 Juni 2024, 09:47 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Keluarga dari para terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada 2016 silam berencana melaporkan Abdul Pasren ke Mabes Polri terkait dugaan membuat kesaksian palsu.
Abdul Pasren sendiri merupakan Ketua RT 2 RW 10, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon pada 2016 silam.
Dalam amar putusan, Pasren mengaku bahwa lima terdakwa, yakni Eko Ramdhani, Hadi, Jaya, Supriyanto, dan Eka Sandy, tidak tidur di rumahnya.
Baca Juga: Penyidik Polda Jabar Tak Hadir, Sidang Praperadilan Pegi di Kasus Vina Ditunda
Ia juga membuat pengakuan bahwa ia didatangi keluarga terpidana yang memintanya untuk membebaskan para terpidana tersebut.
Hal ini berbeda dengan keterangan keluarga terpidana saat ditemui politisi Dedi Mulyadi yang mengatakan bahwa kelima terpidana tidur di rumah kontrakan Pasren.
Salah satu saksi bernama Teguh mengatakan bahwa mereka tidur di rumah Ketua RT bersama anak Ketua RT, yang bernama Kahfi.
“Yakin saya, Pak. Kami tidur di rumah Pak RT, sama anak Pak RT-nya juga si Kahfi,” kata Teguh, Minggu (23/6/2024).
Sementara itu, kakak dari terpidana Supriyanto, Amina, mengatakan bahwa ia dan empat keluarga terpidana lain memang sempat mendatangi rumah Pasren.
Namun, ia membantah telah meminta Pasren untuk berbohong. Pihaknya justru meminta Pasren untuk berkata jujur, termasuk soal para terpidana yang tidur di rumahnya.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas.com