Anak yang Bunuh Ayah di Duren Sawit Ternyata Hidup di Jalanan, Jadi Pengamen dan Anak Punk
Jabodetabek | 25 Juni 2024, 09:02 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - KS (17), anak perempuan yang membunuh ayah kandungnya, SS (55), di sebuah toko perabotan di Duren Sawit, Jakarta Timur, ternyata lebih banyak hidup di jalanan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa KS berprofesi sebagai pengamen jalanan. Ia juga bergabung dengan kelompok anak punk.
“Pekerjaan anak ini ngamen, anak-anak punk,” kata Ade, Senin (24/6/2024).
Baca Juga: Anak Bunuh Ayah di Duren Sawit, Pelaku Bawa Kabur Motor dan Ponsel Korban Usai Habisi Nyawanya
Senada, tetangga korban bernama Roso (52) mengatakan bahwa KS sehari-harinya hidup di jalanan sebagai pengamen di kawasan Depok, Jawa Barat.
“Pengamen ondel-ondel gitu, cuma di wilayah Depok,” kata Roso, Senin.
Ia menyebutkan, KS jarang pulang ke rumah SS. Adapun, SS hanya tinggal bersama anak keduanya yang berinisial P (16) di toko perabot yang kini menjadi tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan.
Roso bilang, KS dan P putus sekolah sejak mereka duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Diberitakan sebelumnya, KS tega membunuh ayahnya sendiri, SS, di sebuah toko perabot di Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (21/6/2024).
KS membunuh SS saat korban tengah tertidur. Ia menusuk dada korban menggunakan pisau sebanyak dua kali.
Pembunuhan ini diketahui ketika karyawan toko berinisial I masuk ke dalam toko perabot milik SS. I yang merasa janggal karena pintu rolling door toko dalam kondisi terkunci, memutuskan untuk mengecek ke dalam.
Ia mengajak seorang rekannya untuk menggerinda pintu dan ditemukanlah SS di atas tempat tidur dalam keadaan tak bernyawa.
Baca Juga: Motif Anak Bunuh Ayah Kandung di Duren Sawit: Sakit Hati Sering Dimarahi hingga Dikatai Anak Haram
KS ditangkap di kediamannya di kawasan Duren Sawit yang tak jauh dari lokasi kejadian pada Sabtu (22/6) sore.
Kepada polisi, KS mengaku nekat membunuh SS lantaran sakit hati. KS bilang, ia disebut anak haram oleh SS, dipukul, hingga dituduh mengambil barang milik korban.
Kini, KS telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 338 KUHP. Lantaran usianya masih tergolong anak-anak, KS tak terancam mendapatkan hukuman maksimal 15 tahun.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Warta Kota/Kompas.com