> >

Imbas Pencemaran di Laut Gili Trawangan, Pengeboran Pipa PT TCN Dihentikan Sementara

Bali nusa tenggara | 6 Juni 2024, 22:42 WIB
Sejumlah petugas gabungan dari Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang Wilayah Kerja Taman Wisata Perairan Gili Trawangan, Meno, dan Air (TWP Tramena) bersama Pengawas dan Pengendalian Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Lombok Timur Kementerian Kelautan dan Perikanan mendatangi serta memasang spanduk penghentian paksa di lokasi aktivitas pengeboran PT TCN di utara Gili Trawangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, Kamis (6/6/2024). (Sumber: Istimewa)

GILI TRAWANGAN, KOMPAS.TV – Aktivitas pengeboran PT Tiara Cipta Nirwana (TCN) dihentikan sementara imbas pencemaran yang terjadi di perairan Gili Trawangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis (6/6/2024). 

Sejumlah petugas gabungan dari Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang Wilayah Kerja Taman Wisata Perairan Gili Trawangan, Meno, dan Air (TWP Tramena) bersama Pengawas dan Pengendalian Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Lombok Timur, Kementerian Kelautan dan Perikanan mendatangi serta memasang spanduk penghentian paksa di lokasi aktivitas pengeboran PT TCN di utara Gili Trawangan, Kamis (6/6).

“Yang dihentikan PSDKP itu aktivitas pengeborannya untuk pemasangan pipa intake,” terang Koordinator BKKPN Kupang Wilker TWP Tramena Martanina saat dihubungi Kompas.tv.

Baca Juga: Ada Indikasi Terumbu Karang Rusak karena Limbah di Gili Trawangan, BKKPN Siap Gandeng Polda NTB

Terpisah, pihak PSDKP Lombok Timur membenarkan hal itu. Menurut Koordinator Satuan Pengawas PSDKP Lombok Timur Andri Purna Jatmiko, PT TCN tidak memiliki perizinan untuk melakukan pengeboran pipa baru.

“Ini pengeboran pipa baru, PT TCN tidak memiliki persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut,” ujarnya pada Kompas.tv, Kamis (6/6).

“PSDKP dan BKKPN menghentikan sementara aktivitas pengeboran ini sampai mereka punya izin untuk melakukan kegiatan pengeboran tersebut,” imbuhnya.

Adapun penghentian aktivitas pengeboran PT TCN ini dilakukan sebagai imbas pencemaran berupa semburan material serupa lumpur di dalam laut perairan Gili Trawangan bagian utara beberapa waktu lalu.

Tangkap layar semburan material serupa asap atau lumpur di dive site atau titik penyelaman Halik di perairan Gili Trawangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, Rabu (1/5/2024). (Sumber: Istimewa)

Baca Juga: Geger Semburan Lumpur dalam Laut di Gili Trawangan, BKKPN Siap Turunkan Tim Investigasi

PT TCN adalah perusahaan swasta yang bekerja sama dengan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Amerta Dayan Gunung yang menyediakan air bersih di wilayah Gili Trawangan. 

Lebih lanjut, Andri menyebut penghentian sementara aktivitas pengeboran itu dimaksudkan agar pihak terkait menaati peraturan yang berlaku. 

“Kami bukan bermaksud menghalangi orang untuk berusaha, tapi agar menaati peraturan yang berlaku, taat terhadap peraturan yang ada,” ujarnya.

Belum bisa dipastikan apakah penghentian sementara aktivitas pengeboran PT TCN itu akan berimbas pada distribusi pasokan air bersih bagi warga dan penghuni Gili Trawangan. Pihak PT TCN yang dihubungi Kompas.tv belum bersedia memberikan komentar lebih lanjut.

Adapun aktivitas pengeboran PT TCN itu disangkakan melanggar Pasal 18 Angka 13 jo Angka 28 jo Angka 29 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang jo Pasal 4 huruf (f) jo Pasal 7 ayat (2) huruf c Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Bidang Kelautan dan Perikanan.

 

Penulis : Vyara Lestari Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU