Imbas Pencemaran di Laut Gili Trawangan, Pengeboran Pipa PT TCN Dihentikan Sementara
Bali nusa tenggara | 6 Juni 2024, 22:42 WIBLebih lanjut, Andri menyebut penghentian sementara aktivitas pengeboran itu dimaksudkan agar pihak terkait menaati peraturan yang berlaku.
“Kami bukan bermaksud menghalangi orang untuk berusaha, tapi agar menaati peraturan yang berlaku, taat terhadap peraturan yang ada,” ujarnya.
Belum bisa dipastikan apakah penghentian sementara aktivitas pengeboran PT TCN itu akan berimbas pada distribusi pasokan air bersih bagi warga dan penghuni Gili Trawangan. Pihak PT TCN yang dihubungi Kompas.tv belum bersedia memberikan komentar lebih lanjut.
Adapun aktivitas pengeboran PT TCN itu disangkakan melanggar Pasal 18 Angka 13 jo Angka 28 jo Angka 29 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang jo Pasal 4 huruf (f) jo Pasal 7 ayat (2) huruf c Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Bidang Kelautan dan Perikanan.
Penulis : Vyara Lestari Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV