> >

Kasus Mayat Dalam Sarung, Keponakan Bunuh Paman karena Sakit Hati Kerap Dimarahi Saat Jaga Warung

Jabodetabek | 14 Mei 2024, 12:08 WIB
Pelaku berinisial FA (baju kuning) saat memperagakan kejadian pembunuhan terhadap AH di warung di Pamulang, Tangerang Selatan, Senin (13/5/2024). (Sumber: Dok. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya)

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.TV - Seorang pemuda berinisial FA (23) nekat membunuh pamannya berinisial AH (32) yang mayatnya terbungkus sarung di Pamulang, Tangerang Selatan.

Kasubdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, AKBP Titus Yudho Ully, mengungkapkan motif pelaku FA membunuh korban AH karena sakit hati.

"Kalau motifnya itu dia (FA) sakit hati, jadi dia itu sering dimarahi," kata Titus di Jakarta, Senin (13/5/2024).

Baca Juga: Kasus Pembunuhan Mahasiswi di Malang 2 Tahun Lalu Terungkap, Begini Kronologi Pelaku Habisi Korban

Titus menuturkan pelaku FA selama ini bekerja dengan AH yang membuka toko kelontong Madura. 
Toko milik korban tersebut diketahui beroperasi 24 jam.

"Dia kayak merasa udah kerja bagus, kayak tidur subuh-subuh dibangungin 'lu kalau kerja lu tidur aja jangan di sini' begitu beberapa kali," ujarnya.

Akibat sering dimarahi korban, Titus mengatakan pelaku kemudian habis kesabarannya. Hingga akhirnya pada Kamis (9/5/2024), pelaku FA merencanakan pembunuhan terhadap korban.

Menurut Titus, pelaku FA membunuh korban AH menggunakan senjata tajam jenis golok yang selama ini dipakai untuk memotong kelapa di sebelah warung tempatnya bekerja.

"(Dibunuh) Pakai golok. Itu golok buat motong kelapa, jadi di sebelah kiri warung itu ada yang jualan kelapa," tutur Titus.

Baca Juga: Polisi Tangkap 2 Terduga Pelaku Pembunuhan 2 Pengamen di Prambanan, Kini Tengah Dalami Motif

Titus menuturkan aksi pembunuhan terhadap korban AH tidak dilakukan seorang diri oleh pelaku FA. Melainkan juga dibantu oleh seseorang berinisial NA (28). 

"Iya pelakunya dua. Jadi yang satu lagi itu sifatnya membantu," kata Titus.

Titus menjelaskan, pelaku NA merupakan pedagang soto yang berlokasi di depan warung milik korban AH. Pelaku NA disebut sakit hati lantaran tidak diperbolehkan utang rokok.

"Historinya sakit hati, kemudian, dia juga yang kayak memberikan saran 'udah abisin' gitu, terus pada saat kejadian, dia mengawasi sekitar," kata dia.

Titus menambahkan pelaku NA juga membantu membersihkan bekas-bekas darah dan bantu mengangkat jenazah untuk dibuang.

Atas perbuatannya, Titus mengatakan keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kepolisian dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dengan pidana maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

Baca Juga: Motif Pria Bunuh Gadis dan Jasadnya Disimpan di Lemari Kos, Kesal Diminta Bayaran Kencan di Awal

Sebelumnya, mayat seorang pria tanpa identitas ditemukan oleh warga dalam keadaan terbungkus dengan kain sarung. Polisi mengungkapkan leher korban nyaris putus.

Kapolsek Pamulang Kompol Ghulam Nabi saat dikonfirmasi membenarkan adanya penemuan mayat tersebut. Korban ditemukan pada Sabtu (11/5/2024) pagi.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Antara


TERBARU