> >

Kasus Mayat Dalam Sarung, Keponakan Bunuh Paman karena Sakit Hati Kerap Dimarahi Saat Jaga Warung

Jabodetabek | 14 Mei 2024, 12:08 WIB
Pelaku berinisial FA (baju kuning) saat memperagakan kejadian pembunuhan terhadap AH di warung di Pamulang, Tangerang Selatan, Senin (13/5/2024). (Sumber: Dok. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya)

Titus menuturkan aksi pembunuhan terhadap korban AH tidak dilakukan seorang diri oleh pelaku FA. Melainkan juga dibantu oleh seseorang berinisial NA (28). 

"Iya pelakunya dua. Jadi yang satu lagi itu sifatnya membantu," kata Titus.

Titus menjelaskan, pelaku NA merupakan pedagang soto yang berlokasi di depan warung milik korban AH. Pelaku NA disebut sakit hati lantaran tidak diperbolehkan utang rokok.

"Historinya sakit hati, kemudian, dia juga yang kayak memberikan saran 'udah abisin' gitu, terus pada saat kejadian, dia mengawasi sekitar," kata dia.

Titus menambahkan pelaku NA juga membantu membersihkan bekas-bekas darah dan bantu mengangkat jenazah untuk dibuang.

Atas perbuatannya, Titus mengatakan keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kepolisian dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dengan pidana maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

Baca Juga: Motif Pria Bunuh Gadis dan Jasadnya Disimpan di Lemari Kos, Kesal Diminta Bayaran Kencan di Awal

Sebelumnya, mayat seorang pria tanpa identitas ditemukan oleh warga dalam keadaan terbungkus dengan kain sarung. Polisi mengungkapkan leher korban nyaris putus.

Kapolsek Pamulang Kompol Ghulam Nabi saat dikonfirmasi membenarkan adanya penemuan mayat tersebut. Korban ditemukan pada Sabtu (11/5/2024) pagi.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Antara


TERBARU