Polisi Tegaskan Rio Reifan Tak akan Direhabilitasi usai Tertangkap gegara Narkoba, Ini Alasannya
Jabodetabek | 3 Mei 2024, 19:10 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi menegaskan, artis Rio Reifan (RR) bakal diproses hukum dan tidak akan direhabilitasi setelah tertangkap menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Polisi M Syahduddi mengungkapkan, alasan Rio tidak direhabilitasi karena sudah lima kali tertangkap dalam kasus yang sama.
Syahduddi menjelaskan, pihaknya mengikuti instruksi Bareskrim Polri mengenai penanganan tersangka penyalahgunaan narkoba yang sudah berkali-kali ditangkap.
Baca Juga: Aktor Rio Reifan Ngaku Dapat Narkoba dari Sosok Ini, Kini Diburu Polisi
"Ya kita berpedoman kepada telegram Kabareskrim Polri, bahwa terkait pelaku narkoba yang sudah berkali-kali ditangkap, maka tidak ada proses rehabilitasi, kita akan lakukan proses hukum," kata Syahduddi dalam jumpa pers di Jakarta pada Jumat (3/5/2024).
Saat ini, kata dia, Polres Metro Jakarta Barat tengah mengejar seorang pria berinisial BB yang diduga menjadi pemasok narkoba kepada Rio.
"Jadi dari hasil pendalaman yang dilakukan oleh penyidik bahwa memang Saudara RR ini mendapatkan barang ataupun narkotika jenis sabu dari seseorang berinisial BB," kata Syahduddi.
Dia menambahkan, BB telah menjadi target operasi pihak kepolisian. Penyidik pun masih berada di lapangan untuk mengejar BB.
"(Pelaku BB) Saat ini sedang menjadi salah satu target operasi kita untuk kita amankan dan penyidik sampai saat ini masih di lapangan," ujar Syahduddi.
Baca Juga: Keluarga Minta Rio Reifan Direhab Sebab Keluar dari Penjara Februari Lalu, Begini Jawaban Polisi
Jika pelaku BB sudah tertangkap, Syahduddi memastikan informasi penangkapan akan disampaikan kepada publik.
"Dan bila sudah tertangkap pasti akan kita sampaikan," ucapnya.
Syahduddi mengatakan Rio terancam pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
"Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 62 Undang-Undang 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana empat tahun atau pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda Rp800 juta dan maksimal Rp1 miliar," tuturnya.
Rio Reifan ditangkap di kediamannya di Jatinegara, Jakarta Timur, pada Jumat, 26 April 2024 sekira pukul 21.00 WIB.
"Kemudian dilakukan serangkaian kegiatan penggeledahan di rumah tersebut. Petugas berhasil mengamankan tiga paket klip plastik narkotika jenis sabu dengan berat 1,17 gram," katanya.
Baca Juga: Baru Bebas Februari Lalu Karena Narkoba, Artis Rio Reifan Ditangkap Lagi Atas Kasus Serupa
Kemudian, kata dia, diamankan juga setengah butir narkotika jenis ekstasi warna hijau dengan berat 0,36 gram dan 12 butir psikotropika merek Merci Atarax Aprazolam kategori golongan psikotropika.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV