Polisi Tegaskan Rio Reifan Tak akan Direhabilitasi usai Tertangkap gegara Narkoba, Ini Alasannya
Jabodetabek | 3 Mei 2024, 19:10 WIBJika pelaku BB sudah tertangkap, Syahduddi memastikan informasi penangkapan akan disampaikan kepada publik.
"Dan bila sudah tertangkap pasti akan kita sampaikan," ucapnya.
Syahduddi mengatakan Rio terancam pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
"Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 62 Undang-Undang 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana empat tahun atau pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda Rp800 juta dan maksimal Rp1 miliar," tuturnya.
Rio Reifan ditangkap di kediamannya di Jatinegara, Jakarta Timur, pada Jumat, 26 April 2024 sekira pukul 21.00 WIB.
"Kemudian dilakukan serangkaian kegiatan penggeledahan di rumah tersebut. Petugas berhasil mengamankan tiga paket klip plastik narkotika jenis sabu dengan berat 1,17 gram," katanya.
Baca Juga: Baru Bebas Februari Lalu Karena Narkoba, Artis Rio Reifan Ditangkap Lagi Atas Kasus Serupa
Kemudian, kata dia, diamankan juga setengah butir narkotika jenis ekstasi warna hijau dengan berat 0,36 gram dan 12 butir psikotropika merek Merci Atarax Aprazolam kategori golongan psikotropika.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV