> >

Gegara Utang 300 Ribu Paman Tega Bunuh Keponakan di Tanjung Priok Jakarta, Lalu Bakar Rumah Korban

Jabodetabek | 27 Februari 2024, 18:18 WIB
Kapolsek Tanjung Priok Kompol Nazirman mengungkapkan kasus paman bunuh keponakan di Tanjung Priok karena kesal ditagih utang Rp300 ribu, Senin (26/2/2024). (Sumber: Dok. Humas Polri)

JAKARTA, KOMPAS.TV - DZ (53) tega membunuh keponakannya yang berinisial AZA (15) di Jalan Cempaka, Tanjung Priok, Jakarta Utara, lantaran kesal kerap ditagih utang senilai Rp300 ribu oleh ibu korban.

Kapolsek Tanjung Priok, Kompol Nazirman mengatakan, kasus ini bermula dari laporan kebakaran dari warga sekitar.

AZA mulanya diduga sebagai korban dari kebakaran tersebut.

Namun, berdasarkan penyelidikan dan temuan fakta-fakta di tempat kejadian perkara (TKP), penyidik menemukan bahwa kematian AZA bukan disebabkan oleh kebakaran yang terjadi.

Baca Juga: Wanita yang Tewas Membusuk dalam Kos di Tambora Diduga Dibunuh, Polisi Tangkap Terduga Pelaku

“Ada kecurigaan dari penyidik bahwa kematian tersebut tidak disebabkan karena kebakaran,” ucap Nazirman, Senin (26/2/2024).

Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok Iptu Idris menjelaskan kronologi paman bunuh keponakan di Tanjung Priok ini lebih lanjut.

Pada Jumat (2/2/2024), DZ mendatangi rumah orangtua korban. Saat itu, ia bertemu dengan AZA dan menanyakan keberadaan ibunya. 

Mengetahui orangtua AZA tak ada di rumah, DZ yang sudah terlanjur sakit hati pun berniat untuk menghabisi nyawa keponakannya.

"Dia melihat ada kursi dan anak korban sedang belajar saat itu. Diambil kursinya, dipukulkan kepada anak itu," kata Idris dalam keterangannya, Senin (26/2/2024).

DZ memukul kepala AZA sebanyak lima kali hingga korban tak sadarkan diri. 

Melihat AZA tergeletak, DZ pun menyalakan kompor dan meletakkan kain serta benda-benda yang mudah terbakar di dekat kompor agar terjadi kebakaran.

Idris menjelaskan bahwa kebakaran yang dilakukan oleh DZ dilakukan untuk menghilangkan jejak perbuatannya membunuh AZA. 

Setelahnya, DZ pun melarikan diri. Tetangga yang melihat ada kepulan asap lantas membantu memadamkan api dan membawa AZA ke Rumah Sakit Sulianti Saroso.

DZ berhasil diamankan di Stasiun Sudimara pada Senin (18/2/2024) saat hendak menaiki kereta menuju Stasiun Rangkasbitung.

Baca Juga: Penemuan Mayat di Kos Yogyakarta, Polisi Buru Penghuni, 6 Saksi Diperiksa

Berdasarkan pengakuannya, DZ melakukan pembunuhan tersebut lantaran sakit hati karena kerap ditagih utang senilai Rp300 ribu oleh ibu korban.

Atas perbuatannya, tersangka DZ dijerat Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan Pasal 80 Ayat 3 juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV, Kompas.com


TERBARU