Gegara Utang 300 Ribu Paman Tega Bunuh Keponakan di Tanjung Priok Jakarta, Lalu Bakar Rumah Korban
Jabodetabek | 27 Februari 2024, 18:18 WIBDZ memukul kepala AZA sebanyak lima kali hingga korban tak sadarkan diri.
Melihat AZA tergeletak, DZ pun menyalakan kompor dan meletakkan kain serta benda-benda yang mudah terbakar di dekat kompor agar terjadi kebakaran.
Idris menjelaskan bahwa kebakaran yang dilakukan oleh DZ dilakukan untuk menghilangkan jejak perbuatannya membunuh AZA.
Setelahnya, DZ pun melarikan diri. Tetangga yang melihat ada kepulan asap lantas membantu memadamkan api dan membawa AZA ke Rumah Sakit Sulianti Saroso.
DZ berhasil diamankan di Stasiun Sudimara pada Senin (18/2/2024) saat hendak menaiki kereta menuju Stasiun Rangkasbitung.
Baca Juga: Penemuan Mayat di Kos Yogyakarta, Polisi Buru Penghuni, 6 Saksi Diperiksa
Berdasarkan pengakuannya, DZ melakukan pembunuhan tersebut lantaran sakit hati karena kerap ditagih utang senilai Rp300 ribu oleh ibu korban.
Atas perbuatannya, tersangka DZ dijerat Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan Pasal 80 Ayat 3 juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV, Kompas.com