OTT KPK di Pemkab Sidoarjo: Bupati Hormati Proses Hukum, Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan
Jawa timur | 28 Januari 2024, 13:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali angkat bicara terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) setempat.
Seperti diketahui, OTT tersebut diduga terkait pemotongan insentif pajak dan retribusi daerah.
Ihwal OTT KPK tersebut, Muhdlor mengaku menghormati semua proses hukum yang tengah dilakukan oleh KPK.
Ia juga menyebut menyerahkan penanganan perkara tersebut kepada lembaga antirasuah tersebut.
“Kami atas nama pemerintah Kabupaten Sidoarjo punya komitmen yang kuat dan percaya KPK akan menjalankan tugasnya dengan baik," kata Muhdlor dalam keterangannya, Sabtu (28/1/2024).
"Pemda (Pemerintah Daerah) menghargai, menghormati, semua proses hukum yang sedang berjalan,” sambungnya.
Lebih lanjut, ia pun memastikan OTT KPK tersebut tidak mengganggu sistem Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo dan pelayanan kepada masyarakat.
Seluruh proses pelayanan pajak juga masih berjalan. Sementara terkait ruangan yang disegel penyidik KPK, ia menyebut pihaknya akan memindahkan pelayanan di tempat lain.
Baca Juga: OTT KPK, 10 Orang Ditangkap di Kantor BPPD Sidoarjo
Sedangkan soal pihak-pihak yang terjerat OTT KPK tersebut, Muhdlor mengatakan belum mengetahui secara rinci mengenai pihak-pihak tersebut termasuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Sidoarjo.
"Terkait siapa saja yang diperiksa itu wewenangnya KPK, kami belum mengetahui secara pasti,” tegasnya, dikutip dari Harian Kompas.
Diberitakan sebelumnya, KPK melakukan OTT di wilayah Sidoarjo, Jawa Timur, pada Kamis (25/1). Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut dalam OTT tersebut penyidik mengamankan 10 orang, beberapa dari mereka merupakan ASN
“Ada sekitar 10 orang yang diperiksa,” kata Ali, Jumat (26/1).
Menurut penjelasannya,OTT ini terkait dugaan pemotongan insentif pajak dan retribusi daerah di Kabupaten Sidoarjo.'
Belum diketahui barang bukti yang disita dari para pihak yang diamankan. Namun para pihak yang terjaring OTT tengah menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK.
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diciduk.
Baca Juga: Anggota KPU Padangsidimpuan Terjaring OTT, Diduga Peras Caleg Rp 25 Juta
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV/Harian Kompas