> >

Kronologi Tukang Pijat Mutilasi Pengusaha di Malang, Ternyata Gegara Pelet untuk Memikat Gagal

Jawa timur | 8 Januari 2024, 11:15 WIB
Garis polisi dipasang di depan pintu rumah kos di Jalan Sawojajar Gang 13A, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, yang merupakan Tempat Kejadian Perkara (TKP) pembunuhan disertai mutilasi yang dilakukan tersangka AR. (Sumber: ANTARA/Vicki Febrianto)

MALANG, KOMPAS.TV - Polisi mengungkap kronologi pembunuhan disertai mutilasi yang dilakukan oleh pria bernama Abdul Rahman terhadap pengusaha kafe bernama Adrian Prawono Jalan Sawojajar Gang 13A, Kecamatan Kedungkandang, di Kota Malang, Jawa Timur.

Diketahui, pembunuhan yang dilakukan Abdul Rahman itu terjadi pada 15 Oktober 2024.

Namun, kasus tersebut baru terungkap tiga bulan kemudian atau pada Kamis (4/1/2023).

Wakasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Nur Wasis mengungkapkan, pelaku Abdul Rahman merupakan tukang pijat terapi. 

Baca Juga: Lagi, Terungkap Kasus Mutilasi di Malang: Jasad Korban Dibuang ke Sungai, Kepala hingga Kaki Ditanam

Selain itu, kata dia, pelaku Abdul Rahman ternyata juga membuka pelayanan jasa ilmu pengasihan atau lintrik alias pelet untuk memikat lawan jenis.

Sebelum terjadi pembunuhan, Wasis mengatakan, pelaku Abdul Rahman dan korban Adrian Prawono sudah saling mengenal sejak Juni 2023. Keduanya berkenalan melalui media sosial. 

Kemudian, korban yang tengah menyukai seorang menghubungi pelaku Abdul Rahman karena tertarik dengan jasa lintrik atau pelet yang ditawarkan tersangka.

"Tersangka ini diketahui membuka jasa pijat, juga menawarkan lintrik, dengan iming-iming bisa membuat orang yang disukai semakin dekat atau makin tertarik," kata Wasis pada Minggu (7/1/2024).

Setelah mendapat pelet dari tersangka Abdul Rahman, korban Adrian kemudian mempraktikannya.

Namun, korban merasa tidak mendapat hasil sesuai yang ditawarkan pelaku. 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas.com


TERBARU