Besok 1 November 2023 Ada Razia Uji Emisi di Jakarta, Ini Pelanggaran yang Disasar
Jabodetabek | 31 Oktober 2023, 20:55 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Razia uji emisi bagi kendaraan roda dua dan empat akan kembali dilakukan di DKI Jakarta pada Rabu (1/11/2023).
Razia uji emisi ini diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Polda Metro Jaya.
Sebagai informasi, pada akhir tahun ini, DLH DKI bersama Polda Metro Jaya akan melaksanakan razia uji emisi sebanyak 51 kali di sejumlah titik di lima wilayah DKI Jakarta.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, razia uji emisi sangat efektif untuk memperbaiki kualitas udara Jakarta.
Baca Juga: Polisi dan TNI Gelar Razia Gabungan di Bogor, Ratusan Motor Tak Sesuai Standar Diamankan!
“Ini sangat efektif, hasil kajian kami bersama NGO (Non-Governmental Organization) Internasional Vital Strategies menunjukkan intervensi sumber emisi dari sumber bergerak manfaat terbesar berasal dari uji emisi,” kata Asep dalam keterangannya, Selasa (31/10/2023), dikutip dari Kompas.com.
Oleh sebab itu, kata Asep, razia uji emisi harus terus digalakkan setelah adanya evaluasi dari berbagai pihak.
Menurut Asep, razia uji emisi pada November 2023 akan dilakukan dengan mekanisme yang telah disempurnakan berdasarkan hasil evaluasi uji emisi pada September lalu.
“Kami sudah melibatkan berbagai pihak untuk melakukan evaluasi, hasilnya razia uji emisi ini kembali dilanjutkan dengan beberapa penyempurnaan dalam pelaksanaannya,” ungkap Asep.
Baca Juga: Razia Tempat Hiburan Malam di Deli Serdang Medan, Polisi Temukan 6 Orang Positif Narkoba!
Pelanggaran yang Disasar
Juru Bicara Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara (Satgas PPU) Provinsi DKI Jakarta Ani Ruspitawati mengatakan, razia uji emisi menyasar kendaraan bermotor yang masuk usia tiga tahun ke atas.
"Sasarannya adalah kendaraan bermotor roda dua dan empat yang berusia di atas tiga tahun," kata Ani, Sabtu (29/10/2023).
Selain itu, Ani juga menyampaikan kendaraan yang tak lulus uji emisi bakal dikenakan sanksi tilang. Hal itu sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
"Pemberian sanksi tilang pada kendaraan bermotor tidak lulus uji emisi sudah sesuai dengan amanat Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 tahun 2009," ungkapnya.
Adapun sanksi tilang yang diberikan berupa denda Rp250.000 bagi motor dan Rp500.000 untuk mobil.
Penulis : Dian Nita Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas.com