> >

Besok 1 November 2023 Ada Razia Uji Emisi di Jakarta, Ini Pelanggaran yang Disasar

Jabodetabek | 31 Oktober 2023, 20:55 WIB
Ilustrasi. Razia uji emisi di Jakarta kembali dilakukan besok, Rabu (1/11/2023). (Sumber: Kompas.com/Stanly Ravel)

Juru Bicara Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara (Satgas PPU) Provinsi DKI Jakarta Ani Ruspitawati mengatakan, razia uji emisi menyasar kendaraan bermotor yang masuk usia tiga tahun ke atas.

"Sasarannya adalah kendaraan bermotor roda dua dan empat yang berusia di atas tiga tahun," kata Ani, Sabtu (29/10/2023).

Selain itu, Ani juga menyampaikan kendaraan yang tak lulus uji emisi bakal dikenakan sanksi tilang. Hal itu sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

"Pemberian sanksi tilang pada kendaraan bermotor tidak lulus uji emisi sudah sesuai dengan amanat Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 tahun 2009," ungkapnya.

Adapun sanksi tilang yang diberikan berupa denda Rp250.000 bagi motor dan Rp500.000 untuk mobil.

 



 

Penulis : Dian Nita Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas.com


TERBARU