> >

Lokasi Bengkel Uji Emisi di Tangerang, Bisa Langsung Datang ke Dishub, Gratis!

Jabodetabek | 1 September 2023, 14:00 WIB
Foto ilustrasi uji emisi pada kendaraan. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang telah membuka pos uji emisi gratis di kantor mereka setiap hari Selasa-Kamis selama tiga pekan ke depan per Rabu (30/8/2023). (Sumber: lingkungan hidup.jakarta.go.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dalam upaya untuk mengatasi polusi udara di wilayah Jabodetabek, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang juga ikut ambil bagian. Salah satunya dengan membuka pos uji emisi gratis di kantor mereka setiap Selasa-Kamis selama tiga pekan ke depan, yang sudah dimulai per Rabu (30/8/2023).

Dishub Kota Tangerang berada di Jalan DR. Sitanala, Karang Sari, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang Achmad Suhaely, menjelaskan pos uji emisi ini tersedia bagi masyarakat tanpa dikenakan biaya.

Baca Juga: Aturan Berlaku Hari Ini, Catat Lokasi dan Harga Uji Emisi untuk Mobil-Motor di Jakarta

Tidak ada persyaratan khusus yang harus dipenuhi, sehingga masyarakat tinggal datang ke Kantor Dishub Kota Tangerang pada hari yang ditentukan.

"Tidak ada persyaratan khusus, masyarakat tinggal datang ke Kantor Dishub Kota Tangerang, Pos Uji Emisi dibuka setiap Selasa, Rabu, dan Kamis setiap pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB," jelas Achmad.

Pada hari pertama pelaksanaan, antusiasme masyarakat terhadap layanan ini sangat tinggi.

Baca Juga: Uji Emisi Mulai 25-31 Agustus 2023! Polisi Akan Sanksi Tilang Pengendara yang Tak Sesuai Aturan

Data menunjukkan bahwa 83 kendaraan roda empat mengikuti uji emisi, di mana 72 di antaranya berhasil lolos uji emisi, sementara 11 kendaraan lainnya tidak lolos uji.

Bagi kendaraan yang tidak lolos, masyarakat diberikan rekomendasi untuk melakukan perbaikan pada kendaraannya.

"Untuk yang tidak lulus uji emisi diminta untuk melakukan perbaikan pada kendaraannya,” katanya.

Achmad menjelaskan salah satu manfaat utama melakukan uij emisi adalah mengetahui tingkat efektivitas proses pembakaran bahan bakar pada mesin mobil.

Baca Juga: Perhatikan, Ini 7 Cara Agar Kendaraan Dapat Lolos Uji Emisi hingga Lolos Tilang

Hasil analisis kandungan CO2 dan HC dalam gas buang dapat memberikan gambaran tentang kinerja mesin mobil dan membantu menyetel campuran udara dan bahan bakar secara lebih tepat.

Kinerja mesin mobil dapat terjaga dengan baik, sekaligus berkontribusi pada penghematan bahan bakar dan lingkungan yang lebih bersih.

"Mengirit bahan bakar namun tenaga tetap optimal. Lingkungan sehat dengan udara yang bersih dapat terwujud hingga kerusakan pada bagian-bagian mesin mobil dapat diketahui," pungkasnya.

Seperti diberitakan Kompas.tv, mulai hari ini Jumat (1/9), pengemudi kendaraan di Jakarta yang belum atau tidak lulus uji emisi akan menghadapi sanksi tilang.

Kebijakan ini diterapkan usai Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Polda Metro Jaya melakukan sosialisasi selama seminggu. Langkah ini sejalan dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Berdasarkan peraturan tersebut, kegiatan uji emisi kendaraan ini ditujukan untuk mobil penumpang perseorangan dan sepeda motor berusia lebih dari tiga tahun yang beroperasi di wilayah ibu kota.

Baca Juga: Besok! Razia Uji Emisi Mulai Dilakukan, Denda Motor Paling Banyak Rp250.000, Mobil Rp500.000

Penilaian apakah sebuah kendaraan lulus atau tidak akan ditentukan oleh bengkel yang menjadi tempat uji emisi. Terkait biaya uji emisi, besarnya biaya akan ditentukan oleh masing-masing tempat uji emisi kendaraan.

Setelah kendaraan lulus uji emisi, sertifikat uji emisi akan berlaku selama satu tahun sejak tanggal kelulusan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa kendaraan terus mematuhi standar emisi yang telah ditetapkan.

Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV, Antara


TERBARU