Lokasi Bengkel Uji Emisi di Tangerang, Bisa Langsung Datang ke Dishub, Gratis!
Jabodetabek | 1 September 2023, 14:00 WIB"Untuk yang tidak lulus uji emisi diminta untuk melakukan perbaikan pada kendaraannya,” katanya.
Achmad menjelaskan salah satu manfaat utama melakukan uij emisi adalah mengetahui tingkat efektivitas proses pembakaran bahan bakar pada mesin mobil.
Baca Juga: Perhatikan, Ini 7 Cara Agar Kendaraan Dapat Lolos Uji Emisi hingga Lolos Tilang
Hasil analisis kandungan CO2 dan HC dalam gas buang dapat memberikan gambaran tentang kinerja mesin mobil dan membantu menyetel campuran udara dan bahan bakar secara lebih tepat.
Kinerja mesin mobil dapat terjaga dengan baik, sekaligus berkontribusi pada penghematan bahan bakar dan lingkungan yang lebih bersih.
"Mengirit bahan bakar namun tenaga tetap optimal. Lingkungan sehat dengan udara yang bersih dapat terwujud hingga kerusakan pada bagian-bagian mesin mobil dapat diketahui," pungkasnya.
Seperti diberitakan Kompas.tv, mulai hari ini Jumat (1/9), pengemudi kendaraan di Jakarta yang belum atau tidak lulus uji emisi akan menghadapi sanksi tilang.
Kebijakan ini diterapkan usai Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Polda Metro Jaya melakukan sosialisasi selama seminggu. Langkah ini sejalan dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Berdasarkan peraturan tersebut, kegiatan uji emisi kendaraan ini ditujukan untuk mobil penumpang perseorangan dan sepeda motor berusia lebih dari tiga tahun yang beroperasi di wilayah ibu kota.
Baca Juga: Besok! Razia Uji Emisi Mulai Dilakukan, Denda Motor Paling Banyak Rp250.000, Mobil Rp500.000
Penilaian apakah sebuah kendaraan lulus atau tidak akan ditentukan oleh bengkel yang menjadi tempat uji emisi. Terkait biaya uji emisi, besarnya biaya akan ditentukan oleh masing-masing tempat uji emisi kendaraan.
Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV, Antara