Ketua RW di Pluit Sebut Laporan Kasus Pelecehan Seksual Dilatarbelakangi Permintaan Jabatan
Jabodetabek | 12 Agustus 2023, 22:30 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum dari Ketua RW 06 Pluit, ST (72), Daniel Tourino Voll mengeklaim bahwa kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa kliennya dipicu oleh permintaan jabatan dari pihak RI.
Seperti yang diketahui, anggota Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) Pluit dari RW 06 telah melaporkan ST atas dugaan pelecehan seksual verbal ke Polres Metro Jakarta Utara. Saat ini, ST telah dijadikan tersangka.
Daniel mengungkapkan bahwa RI meminta ST, yang saat itu baru saja menjadi Ketua RW, untuk mengemban tugas pengaturan dan pengelolaan keuangan RW.
"Dia meminta bahwa kalau tidak dikasih jabatan, yang penting dia bisa mengurus pengelolaan keuangannya, enggak perlu jabatan," kata Daniel saat ditemui di Kantor Sekretariat 06, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Jumat (11/8/2023), dikutip dari Kompas.com.
Namun, ST menolak tawarannya karena ada peraturan yang melarang penggabungan jabatan dalam pengelolaan RW. Meski begitu, Daniel mengungkapkan bahwa RI tetap meminta dan ST tetap bersikeras menolak.
Akibat penolakan ini, RI diduga merasa kecewa. Hubungan pertemanan dan kerja sama yang telah mereka bina selama enam tahun terakhir tiba-tiba mengalami ketegangan.
"Mereka dulu sama-sama sebagai pengurus di kepengurusan RW sebelumnya, yang mana klien saya waktu itu sebagai Wakil Ketua RW dan RI adalah pegawai administrasi keuangan," papar Daniel.
Baca Juga: Menparekraf Sandi Akan Evaluasi Miss Universe Indonesia Buntut Kasus Pelecehan
"Namun, sejak penolakan itu, pihak RI berubah. Oknum ini akhirnya mencari cara supaya bisa menjatuhkan klien kami dari jabatannya selaku RW," ujarnya.
Pada suatu waktu, RI secara rahasia merekam percakapannya dengan ST melalui telepon, yang berisi pembicaraan dengan konten seksual.
"Diduga menjebak klien kami dengan melakukan rekaman pembicaraan dari awal ketika melakukan interaksi kerja melalui telepon, itu sudah sejak awal disiapkan dan direkam. Dari rekaman ini, kemudian nantinya menjadi alat untuk menjatuhkan klien kami," jelasnya.
Sebelumnya, pengacara RI, Steven Gono, mengatakan bahwa ST telah melakukan pelecehan seksual lebih dari satu kali.
Oleh karena itu, setelah mengetahui panggilan telepon dari ST, RI merekam percakapan tersebut, dan rekaman ini saat ini telah dijadikan sebagai bukti dalam penyelidikan polisi.
"Sebenarnya ini bukan kejadian yang pertama kali. Yang ini tuh kami ada bukti rekaman percakapannya waktu ditelepon. Nah, kenapa ada rekaman percakapan? Karena sebelumnya ini sudah pernah kejadian kayak begini," kata Steven pada Rabu (9/8/2023) lalu.
"Karena klien kami enggak ada bukti, jadinya kan dia takut. Semenjak kejadian yang pertama kali, setiap kali ditelepon sama Ketua RW-nya itu, klien kami rekam percakapannya," terangnya.
Sebagai informasi, pada tanggal 30 November 2022, RI mengajukan laporan terhadap ST ke Polres Metro Jakarta Utara mengenai dugaan pelecehan seksual verbal.
Laporan tersebut diberi nomor registrasi LP/B/1057/XI/2022/SPKT/POLRES METRO JAKUT/POLDA METRO JAYA.
RI, yang merupakan anggota Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) Pluit dari RW 06, merasa merendahkan karena ST diduga telah melecehkannya secara lisan saat mereka berbicara melalui telepon pada Juni 2022.
Dalam kasus ini, RI mengajukan laporan terhadap ST berdasarkan Pasal 5 dari Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Setelah ST secara resmi diumumkan sebagai tersangka pada Juli 2023, RI mengunjungi Balai Kota di Jakarta pada Jumat (11/8/2023).
Ia mengajukan pengaduan kepada Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, karena belum menerima jawaban terkait suratnya kepada Kelurahan Pluit mengenai permintaan penonaktifan ST.
Baca Juga: Heboh Kasus Pelecehan Seksual Miss Universe Indonesia, Media Asing Ikut Menyoroti
Penulis : Rizky L Pratama Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas.com