Ketua RW di Pluit Sebut Laporan Kasus Pelecehan Seksual Dilatarbelakangi Permintaan Jabatan
Jabodetabek | 12 Agustus 2023, 22:30 WIBSebelumnya, pengacara RI, Steven Gono, mengatakan bahwa ST telah melakukan pelecehan seksual lebih dari satu kali.
Oleh karena itu, setelah mengetahui panggilan telepon dari ST, RI merekam percakapan tersebut, dan rekaman ini saat ini telah dijadikan sebagai bukti dalam penyelidikan polisi.
"Sebenarnya ini bukan kejadian yang pertama kali. Yang ini tuh kami ada bukti rekaman percakapannya waktu ditelepon. Nah, kenapa ada rekaman percakapan? Karena sebelumnya ini sudah pernah kejadian kayak begini," kata Steven pada Rabu (9/8/2023) lalu.
"Karena klien kami enggak ada bukti, jadinya kan dia takut. Semenjak kejadian yang pertama kali, setiap kali ditelepon sama Ketua RW-nya itu, klien kami rekam percakapannya," terangnya.
Sebagai informasi, pada tanggal 30 November 2022, RI mengajukan laporan terhadap ST ke Polres Metro Jakarta Utara mengenai dugaan pelecehan seksual verbal.
Laporan tersebut diberi nomor registrasi LP/B/1057/XI/2022/SPKT/POLRES METRO JAKUT/POLDA METRO JAYA.
RI, yang merupakan anggota Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) Pluit dari RW 06, merasa merendahkan karena ST diduga telah melecehkannya secara lisan saat mereka berbicara melalui telepon pada Juni 2022.
Dalam kasus ini, RI mengajukan laporan terhadap ST berdasarkan Pasal 5 dari Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Setelah ST secara resmi diumumkan sebagai tersangka pada Juli 2023, RI mengunjungi Balai Kota di Jakarta pada Jumat (11/8/2023).
Ia mengajukan pengaduan kepada Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, karena belum menerima jawaban terkait suratnya kepada Kelurahan Pluit mengenai permintaan penonaktifan ST.
Baca Juga: Heboh Kasus Pelecehan Seksual Miss Universe Indonesia, Media Asing Ikut Menyoroti
Penulis : Rizky L Pratama Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas.com