Ketua RW di Pluit Sebut Laporan Kasus Pelecehan Seksual Dilatarbelakangi Permintaan Jabatan
Jabodetabek | 12 Agustus 2023, 22:30 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum dari Ketua RW 06 Pluit, ST (72), Daniel Tourino Voll mengeklaim bahwa kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa kliennya dipicu oleh permintaan jabatan dari pihak RI.
Seperti yang diketahui, anggota Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) Pluit dari RW 06 telah melaporkan ST atas dugaan pelecehan seksual verbal ke Polres Metro Jakarta Utara. Saat ini, ST telah dijadikan tersangka.
Daniel mengungkapkan bahwa RI meminta ST, yang saat itu baru saja menjadi Ketua RW, untuk mengemban tugas pengaturan dan pengelolaan keuangan RW.
"Dia meminta bahwa kalau tidak dikasih jabatan, yang penting dia bisa mengurus pengelolaan keuangannya, enggak perlu jabatan," kata Daniel saat ditemui di Kantor Sekretariat 06, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Jumat (11/8/2023), dikutip dari Kompas.com.
Namun, ST menolak tawarannya karena ada peraturan yang melarang penggabungan jabatan dalam pengelolaan RW. Meski begitu, Daniel mengungkapkan bahwa RI tetap meminta dan ST tetap bersikeras menolak.
Akibat penolakan ini, RI diduga merasa kecewa. Hubungan pertemanan dan kerja sama yang telah mereka bina selama enam tahun terakhir tiba-tiba mengalami ketegangan.
"Mereka dulu sama-sama sebagai pengurus di kepengurusan RW sebelumnya, yang mana klien saya waktu itu sebagai Wakil Ketua RW dan RI adalah pegawai administrasi keuangan," papar Daniel.
Baca Juga: Menparekraf Sandi Akan Evaluasi Miss Universe Indonesia Buntut Kasus Pelecehan
"Namun, sejak penolakan itu, pihak RI berubah. Oknum ini akhirnya mencari cara supaya bisa menjatuhkan klien kami dari jabatannya selaku RW," ujarnya.
Pada suatu waktu, RI secara rahasia merekam percakapannya dengan ST melalui telepon, yang berisi pembicaraan dengan konten seksual.
"Diduga menjebak klien kami dengan melakukan rekaman pembicaraan dari awal ketika melakukan interaksi kerja melalui telepon, itu sudah sejak awal disiapkan dan direkam. Dari rekaman ini, kemudian nantinya menjadi alat untuk menjatuhkan klien kami," jelasnya.
Penulis : Rizky L Pratama Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas.com