Polisi Periksa 6 Saksi dan Kantongi Hasil Autopsi Kasus Pemukulan oleh Anak Ketua DPRD Ambon
Papua maluku | 1 Agustus 2023, 19:33 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Polisi telah memeriksa enam saksi pada kasus dugaan penganiayaan oleh AT (25) yang mengakibatkan seorang remaja berinisial RSS (15) meninggal dunia di Ambon, Maluku.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Kombes M Roem Ohoirat menjelaskan hal itu dalam dialog Sapa Indonesia Malam, Kompas TV, Selasa (1/8/2023).
Selain telah memeriksa enam saksi, polisi juga telah memperoleh alat bukti berupa hasil autopsi terhadap jenazah korban.
“Sampai dengan saat ini sudah enam saksi yang kita periksa, kemudian selain daripada tersangka sendiri, dan juga alat bukti lain yang sudah kami dapatkan berupa hasil autopsi,” jelasnya.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 (KUHP), penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.”
Saat ini, lanjut Roem, polisi telah menahan tersangka AT di Mapolres Kota Ambon.
Ia juga memastikan bahwa berdasarkan keterangan para saksi yang ada di lokasi saat kejadian, pelaku dugaan penganiayaan itu hanya satu orang.
Baca Juga: Serahkan Kasus Pemukulan yang Libatkan Anaknya pada Polisi, Ketua DPRD Ambon: Turut Belasungkawa
“Untuk sementara, berdasarkan hasil keterangan saksi-saksi di TKP, baik itu yang melihat langsung maupun yang ikut serta bersama dengan korban, itu menyatakan bahwa pelaku hanya satu orang.”
Mengenai motif tersangka melakukan penganiayaan, Roem menyebut bahwa tersangka tersinggung karena hampir bersenggolan sepeda motor saat korban bersama rekannya memasuki kawasan perumahan.
“Ketika itu korban bersama kawannya ini berboncengan motor, kemudian ketika masuk ke perumahan hampir bersenggolan dengan tersangka.”
“Ini yang kemudian mengakibatkan tersangka tersinggung dan melakukan pemukulan terhadap korban yang mengakibatkan korban pingsan dan akhirnya meninggal,” lanjut Roem.
Roem juga menegaskan bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap para saksi, tidak ditemukan indikasi adanya tindak pidana pembunuhan berencana.
“Berdasarkan hasil keterangan dari saksi-saksi, ini bukan dikategorikan sebagai pembunuhan berencana, tetapi penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.”
“Sampai saat ini, berdasarkan keterangan saksi, kami belum menemukan ke arah sebelumnya ada dendam atau hal lain yang mendorong kejadian tersebut,” tambahnya.
Tersangka terancam hukuman pidana penjara selama tujuh tahun.
Peristiwa dugaan penganiayaan tersebut terjadi di kawasan Talake, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Minggu (30/7/2023) sekitar pukul 21.00 WIT.
Sebelumnya diberitakan, Ps Kasi Humas Polresta Pulau Ambon Ipda Janete Luhukay membenarkan adanya dugaan penganiayaan tersebut.
Menurutnya, saat itu korban RRS (15) bersama rekannya MFS (16) pergi ke rumah saudaranya di Kawasan Talake untuk mengembalikan jaket.
Saat keduanya memasuki Gapura Lorong Masjid Talake, ternyata keduanya hampir bersenggolan dengan pelaku.
Baca Juga: Ketua DPRD Ambon Serahkan Kasus Anaknya yang Pukul Remaja hingga Tewas ke Polisi
"Dalam perjalan keduanya ke arah rumah saudara, ternyata pelaku AT mengikuti mereka. Lalu tiba-tiba pelaku datang dan memukul korban sebanyak tiga kali," ucap Janete dalam keterangan tertulisnya (31/7/2023), dikutip Tribunambon.com.
Dijelaskan bahwa pelaku diduga memukul saat korban masih mengenakan helm, dan mengakibatkan pingsan di tempat.
"Saat pemukulan pelaku sempat mengoceh kepada korban bahwa kalau masuk di orang kompleks itu suara abang-abang dan bawa motor pelan-pelan karena pelaku juga masuk kompleks orang buat hal serupa," ujar Janete.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV