Polisi Periksa 6 Saksi dan Kantongi Hasil Autopsi Kasus Pemukulan oleh Anak Ketua DPRD Ambon
Papua maluku | 1 Agustus 2023, 19:33 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Polisi telah memeriksa enam saksi pada kasus dugaan penganiayaan oleh AT (25) yang mengakibatkan seorang remaja berinisial RSS (15) meninggal dunia di Ambon, Maluku.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Kombes M Roem Ohoirat menjelaskan hal itu dalam dialog Sapa Indonesia Malam, Kompas TV, Selasa (1/8/2023).
Selain telah memeriksa enam saksi, polisi juga telah memperoleh alat bukti berupa hasil autopsi terhadap jenazah korban.
“Sampai dengan saat ini sudah enam saksi yang kita periksa, kemudian selain daripada tersangka sendiri, dan juga alat bukti lain yang sudah kami dapatkan berupa hasil autopsi,” jelasnya.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 (KUHP), penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.”
Saat ini, lanjut Roem, polisi telah menahan tersangka AT di Mapolres Kota Ambon.
Ia juga memastikan bahwa berdasarkan keterangan para saksi yang ada di lokasi saat kejadian, pelaku dugaan penganiayaan itu hanya satu orang.
Baca Juga: Serahkan Kasus Pemukulan yang Libatkan Anaknya pada Polisi, Ketua DPRD Ambon: Turut Belasungkawa
“Untuk sementara, berdasarkan hasil keterangan saksi-saksi di TKP, baik itu yang melihat langsung maupun yang ikut serta bersama dengan korban, itu menyatakan bahwa pelaku hanya satu orang.”
Mengenai motif tersangka melakukan penganiayaan, Roem menyebut bahwa tersangka tersinggung karena hampir bersenggolan sepeda motor saat korban bersama rekannya memasuki kawasan perumahan.
“Ketika itu korban bersama kawannya ini berboncengan motor, kemudian ketika masuk ke perumahan hampir bersenggolan dengan tersangka.”
“Ini yang kemudian mengakibatkan tersangka tersinggung dan melakukan pemukulan terhadap korban yang mengakibatkan korban pingsan dan akhirnya meninggal,” lanjut Roem.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV