Lepaskan Tembakan hingga Lukai Suami Istri, Polisi di Tangerang Ditahan dan Bakal Dikenai Sanksi
Banten | 14 Juli 2023, 07:10 WIBTANGERANG, KOMPAS.TV - Seorang polisi yang berdinas di Satreskrim Polresta Tangerang berinisial Bripka RE ditahan dan bakal dikenai sanksi karena melepaskan tembakan hingga mengenai pasangan suami istri di Tangerang, Banten.
Peristiwa suami istri terkena peluru nyasar atau rekoset yang ditembakkan oleh Bripka RE itu terjadi di Jalan Raya Serang, KM 22, Desa Cibadak, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, pada Selasa (4/7), sekitar pukul 14.00 WIB.
Akibat kejadian itu, suami yang menjadi korban tertembak di bagian dada sebelah kiri. Sementara istrinya terluka goresan pada bagian lengan sebelah kiri.
Baca Juga: Kapolda Sumsel Sebut Kanit Paminal Polres Musi Rawas Tewas Tertembak karena Bunuh Diri
Terkait insiden peluru nyasar tersebut, Kabid Humas Polda Banten Kombes Didik Hariyanto mengatakan, Bripka RE dinyatakan telah melanggar kode etik Polri.
Pelanggaran kode etik tersebut diputuskan berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh tim Bidang Pembinaan Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) terhadap Bripka RE dan salah seorang rekannya.
"Yang diperiksa ada dua anggota, satu di antaranya sebagai saksi," kata Kombes Didik di Banten pada Kamis (13/7/2023), seperti dikutip dari Antara.
Didik mengungkapkan hasil penyelidikan itu menyatakan bahwa ditemukan adanya unsur kelalaian atau kurang profesional yang dilakukan Bripka RE dalam bertindak.
"Hasil pemeriksaan Bid Propam Polda Banten menemukan kurang profesional dalam penanganannya,” ucap Didik.
Baca Juga: Heboh Begal Ditembak Mati di Medan, Bobby Nasution Sebut Berat Pulihkan Ekonomi bila Dibiarkan
“Dalam arti kurang profesional ketika anggota melakukan tindakan tegas dan terukur tersebut, makanya anggota itu nanti akan dikenakan terkait kode etik.”
Kombes Didik menuturkan sampai saat ini tim Propam masih bekerja dengan mengedepankan penyelidikan secara scientific crime investigation (SCI) atau secara ilmiah. Adapun Bripka RE, kata dia, saat ini sudah ditahan.
"Anggota saat ini masih diamankan di Polda Banten," ucapnya.
Ia mengungkapkan, mengenai sanksi yang nantinya akan dikenakan terhadap Bripka RE, itu bakal ditentukan pada pelaksanaan sidang etik Polri.
"Nanti (sanksi ditentukan) pada persidangan, yang jelas sejauh ini (kode etik) yang disangkakan," ujar Kombes Didik.
Ia menambahkan, selama proses pemeriksaan dan penyelidikan, Propam Polda Banten juga telah melakukan penarikan senjata api yang digunakan oleh anggota tersebut.
Baca Juga: TNI-Polri Ditembaki di Kenyam, Kapolres Nduga: Adu Gengsi KKB Yotam Bugiangge dan Egianus Kogoya
"Terkait dengan kelengkapan seperti surat izin anggota, surat psikologis anggota juga kita periksa dan itu ada semua termasuk senjata api," tuturnya.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Antara