> >

Lepaskan Tembakan hingga Lukai Suami Istri, Polisi di Tangerang Ditahan dan Bakal Dikenai Sanksi

Banten | 14 Juli 2023, 07:10 WIB
Ilustrasi Polisi sedang menembak. (Sumber: KOMPAS.com/LAKSONO HARI WIWOHO)

TANGERANG, KOMPAS.TV - Seorang polisi yang berdinas di Satreskrim Polresta Tangerang berinisial Bripka RE ditahan dan bakal dikenai sanksi karena melepaskan tembakan hingga mengenai pasangan suami istri di Tangerang, Banten.

Peristiwa suami istri terkena peluru nyasar atau rekoset yang ditembakkan oleh Bripka RE itu terjadi di Jalan Raya Serang, KM 22, Desa Cibadak, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, pada Selasa (4/7), sekitar pukul 14.00 WIB.

Akibat kejadian itu, suami yang menjadi korban tertembak di bagian dada sebelah kiri. Sementara istrinya terluka goresan pada bagian lengan sebelah kiri. 

Baca Juga: Kapolda Sumsel Sebut Kanit Paminal Polres Musi Rawas Tewas Tertembak karena Bunuh Diri

Terkait insiden peluru nyasar tersebut, Kabid Humas Polda Banten Kombes Didik Hariyanto mengatakan, Bripka RE dinyatakan telah melanggar kode etik Polri.

Pelanggaran kode etik tersebut diputuskan berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh tim Bidang Pembinaan Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) terhadap Bripka RE dan salah seorang rekannya.

"Yang diperiksa ada dua anggota, satu di antaranya sebagai saksi," kata Kombes Didik di Banten pada Kamis (13/7/2023), seperti dikutip dari Antara.

Didik mengungkapkan hasil penyelidikan itu menyatakan bahwa ditemukan adanya unsur kelalaian atau kurang profesional yang dilakukan Bripka RE dalam bertindak.

"Hasil pemeriksaan Bid Propam Polda Banten menemukan kurang profesional dalam penanganannya,” ucap Didik. 

Baca Juga: Heboh Begal Ditembak Mati di Medan, Bobby Nasution Sebut Berat Pulihkan Ekonomi bila Dibiarkan

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Antara


TERBARU