> >

Lepaskan Tembakan hingga Lukai Suami Istri, Polisi di Tangerang Ditahan dan Bakal Dikenai Sanksi

Banten | 14 Juli 2023, 07:10 WIB
Ilustrasi Polisi sedang menembak. (Sumber: KOMPAS.com/LAKSONO HARI WIWOHO)

“Dalam arti kurang profesional ketika anggota melakukan tindakan tegas dan terukur tersebut, makanya anggota itu nanti akan dikenakan terkait kode etik.”

Kombes Didik menuturkan sampai saat ini tim Propam masih bekerja dengan mengedepankan penyelidikan secara scientific crime investigation (SCI) atau secara ilmiah. Adapun Bripka RE, kata dia, saat ini sudah ditahan.

"Anggota saat ini masih diamankan di Polda Banten," ucapnya.

Ia mengungkapkan, mengenai sanksi yang nantinya akan dikenakan terhadap Bripka RE, itu bakal ditentukan pada pelaksanaan sidang etik Polri.

"Nanti (sanksi ditentukan) pada persidangan, yang jelas sejauh ini (kode etik) yang disangkakan," ujar Kombes Didik.

Ia menambahkan, selama proses pemeriksaan dan penyelidikan, Propam Polda Banten juga telah melakukan penarikan senjata api yang digunakan oleh anggota tersebut.

Baca Juga: TNI-Polri Ditembaki di Kenyam, Kapolres Nduga: Adu Gengsi KKB Yotam Bugiangge dan Egianus Kogoya

"Terkait dengan kelengkapan seperti surat izin anggota, surat psikologis anggota juga kita periksa dan itu ada semua termasuk senjata api," tuturnya.

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Antara


TERBARU