Usai Periksa Dirut PT ANR, Polisi Gelar Perkara Kasus Gudang Solar Ilegal yang Dijaga AKBP Achirudin
Sumatra | 5 Mei 2023, 07:40 WIBMEDAN, KOMPAS.TV - Polda Sumatra Utara atau Sumut memeriksa Direktur Utama PT Almira Nusa Raya (ANR) berinisial E terkait dugaan gudang ilegal penyimpanan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar.
Diketahui, gudang penyimpanan solar yang berada di Jalan Guru Sinumba, Medan Helvetia, itu merupakan gudang yang diawasi oleh AKBP Achiruddin Hasibuan selama ini.
Baca Juga: Polisi Usut Dugaan Gratifikasi AKBP Achiruddin Terima Setoran Rp7,5 Juta Terkait Gudang BBM Ilegal
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, sampai saat ini kasus tersebut masih berproses. Sejumlah saksi pun masih diperiksa.
"Ya, sekali lagi kami sampaikan masih berproses. Penyidik masih terus menggali dan mendalami saksi-saksi yang ada, termasuk yang tadi disampaikan (Dirut PT ANR, E)," kata Hadi di Medan, Kamis (4/5/2023).
Selain memeriksa sejumlah saksi, kata Hadi, pihaknya juga rencananya secara bersamaan akan melakukan gelar perkara oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut untuk menetapkan status tersangka.
"Kita tunggu besok (5/5/2023), dari hasil gelar perkara dari penyidik Krimsus tersebut," ujar Kabid Humas.
Untuk pemeriksaan saksi lain, kata Hadi, tim penyidik masih melihat perkembangan dari hasil proses penyidikan yang dilakukan saat ini.
Baca Juga: Dipecat! AKBP Achiruddin Terungkap Lakukan 5 Kali Pelanggaran Kode Etik Sejak 2017!
"Sampai saat ini kasus solar yang saya ketahui sudah ada tujuh saksi yang diperiksa," ujarnya.
Sebelum melakukan pemeriksaan, Kuasa Hukum PT ANR, Fendi mengatakan, ada dua hal yang ingin disampaikan. Pertama, perusahaan kliennya tersebut memiliki izin.
"Kedua, klien kami sebagai warga negara yang baik memenuhi panggilan Kepolisian, tidak pernah melarikan diri, kooperatif, kalau dipanggil selalu hadir," katanya.
Sementara itu, Direktur Utama (Dirut) PT ANR berinisial E mengaku tak pernah lari dari pemeriksaan dan selalu kooperatif. Pihak penyidik masih melakukan pemeriksaan kepada Dirut PT ANR.
Sebelumnya, AKBP Achiruddin Hasanudin juga tersangkut di gudang solar sebagai pengawas. Polda Sumut menyatakan menerima uang Rp7,5 juta per bulan dari PT ANR tersebut.
Baca Juga: Kapolda Sumut Sudah Kunjungi Keluarga Ken Admiral dan Minta Maaf, AKBP Achiruddin Jadi Tersangka
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV