> >

Usai Periksa Dirut PT ANR, Polisi Gelar Perkara Kasus Gudang Solar Ilegal yang Dijaga AKBP Achirudin

Sumatra | 5 Mei 2023, 07:40 WIB
Ditreskrimsus Polda Sumut bersama Pertamina menggeledah gudang BBM jenis solar yang diduga milik AKBP Achiruddin Hasibuan, yang berada di Medan, Sumut pada Kamis (27/4/2023). (Sumber: Kompas.com/Dewantoro)

MEDAN, KOMPAS.TV - Polda Sumatra Utara atau Sumut memeriksa Direktur Utama PT Almira Nusa Raya (ANR) berinisial E terkait dugaan gudang ilegal penyimpanan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar.

Diketahui, gudang penyimpanan solar yang berada di Jalan Guru Sinumba, Medan Helvetia, itu merupakan gudang yang diawasi oleh AKBP Achiruddin Hasibuan selama ini.

Baca Juga: Polisi Usut Dugaan Gratifikasi AKBP Achiruddin Terima Setoran Rp7,5 Juta Terkait Gudang BBM Ilegal

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, sampai saat ini kasus tersebut masih berproses. Sejumlah saksi pun masih diperiksa.

"Ya, sekali lagi kami sampaikan masih berproses. Penyidik masih terus menggali dan mendalami saksi-saksi yang ada, termasuk yang tadi disampaikan (Dirut PT ANR, E)," kata Hadi di Medan, Kamis (4/5/2023).

Selain memeriksa sejumlah saksi, kata Hadi, pihaknya juga rencananya secara bersamaan akan melakukan gelar perkara oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut untuk menetapkan status tersangka.

"Kita tunggu besok (5/5/2023), dari hasil gelar perkara dari penyidik Krimsus tersebut," ujar Kabid Humas.

Untuk pemeriksaan saksi lain, kata Hadi, tim penyidik masih melihat perkembangan dari hasil proses penyidikan yang dilakukan saat ini.

Baca Juga: Dipecat! AKBP Achiruddin Terungkap Lakukan 5 Kali Pelanggaran Kode Etik Sejak 2017!

"Sampai saat ini kasus solar yang saya ketahui sudah ada tujuh saksi yang diperiksa," ujarnya.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU