Namanya Sularno, Guru Honorer Bergaji Rp500 Ribu yang Terancam Dipenjara Usai Dipolisikan Wali Murid
Sumatra | 3 Mei 2023, 16:42 WIBLUBUKLINGGAU, KOMPAS.TV - Seorang guru honorer di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan (Sumsel) bernama Sularno terancam dipenjara usai dirinya dipolisikan oleh salah satu wali murid.
Sularno sehari-hari mengajar di SD Negeri Sungai Naik, Kecamatan Bulang Tengah Suku (BTS) Ulu, Kabupaten Musi Rawas, Sumsel.
Kemarin, Selasa (2/5/2023) ratusan guru datang ke Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau Sumsel untuk melakukan aksi solidaritas guna meminta majelis hakim membebaskan Sularno yang terancam dibui.
Kronologi Sularno Dipolisikan Wali Murid
Beberapa waktu lalu, tepatnya Kamis (20/10/2022) Sularno menghukum salah satu muridnya berinisial KV karena tidak hafal tugas yang diberikan.
Saat menjalani hukuman itu, KV mengobrol dengan temannya dan membuat Sularno marah. Guru itu lantas menendang pinggang sisi kanan tubuh KV satu kali.
Esoknya, KV masih sekolah seperti biasa. Namun, beberapa hari kemudian KV demam dan bercerita kepada walinya bahwa ia mendapat hukuman dari sang guru.
Bibi dan nenek KV yang tidak terima kemudian melaporkan Sularno ke Polsek BTS Ulu.
Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) pun turun tangan melakukan upaya damai di Polsek BTS Ulu, namun pihak keluarga menolak.
Baca Juga: DPR Tegaskan Tak akan Ada Penghapusan Tenaga Honorer pada 2023
Dituntut Penjara 1 Tahun dan Denda Rp60 Juta
Sularno dituntut penjara selama satu tahun dan denda Rp60 juta saat sidang tuntutan di PN Lubuklinggau Sumsel, Selasa (2/5/2023).
Pada saat yang sama, ratusan guru dari Kabupaten Musi Rawas dan Kabupaten Lubuklinggau melakukan aksi di pengadilan untuk meminta hakim membebaskan Sularno.
Para guru yang datang aksi di PN Lubuklinggau itu membawa spanduk dukungan yang berbunyi 'Save pak guru Sularno, jangan biarkan ilmu yang didapat hilang keberkahan, karena berkah ilmu ada pada ridho guru'.
Koordinator aksi, Efran, menjelaskan bahwa para guru itu meminta hakim agar membebaskan Sularno dari tuntutan.
"Kami minta para hakim dan jaksa yang menyidangkan kasus Sularno ini untuk membebaskannya," ungkapnya saat menyampaikan orasi depan PN Lubuklinggau, Selasa (2/5/2023) dilansir dari Tribunnews.
Menurut Efran, Sularno tidak pantas mendapat hukuman, karena siswa yang dihukum itu masih bersekolah seperti biasa.
"Apa yang dilakukan oleh guru Sularno tidak sebanding dengan kesalahannya, siswa yang dihukumnya tidak apa-apa bahkan masih sekolah seperti biasa," ujarnya.
Bahkan, kata dia, selama mengajar di SD Sungai Naik, Sularno hanya menerima gaji Rp500 ribu.
Para guru itu menilai, kelalaian Sularno yang menyebabkan dirinya terancam mendekam dalam sel penjara itu tidak sebanding dengan pengabdiannya selama ini.
"Kami minta pak hakim agar membebaskan pak Sularno, karena tanpa guru apa jadinya dunia pendidikan ini," ungkapnya.
Baca Juga: Jangan Salah Paham, Pendataan Non-ASN Bukan untuk Pengangkatan PNS, Tak Semua Pegawai Honorer Didata
Senada, Ketua PGRI Musi Rawas, Raslim, menilai Sularno tak berniat menyakiti, melainkan mendidik siswanya. Melalui tuntutan yang disampaikan para guru kepada majelis hakim dan pihak PN Lubuklinggau, ia berharap Sularno dibebaskan.
"Pak sularno tidak berniat menyakiti tapi sekadar mendidik, dengan segala pertimbangan kami tadi sangat berharap agar dibebaskan dan memberikan keadilan seadil-adilnya," jelas Raslim.
Ia mengungkapkan, kasus yang menimpa Sularno ini dapat menjadi preseden buruk bagi para guru. Sebab, guru-guru akan khawatir dipolisikan atau dikriminalisasi dalam mendidik para siswa.
"Dengan kejadian ini guru sekarang khawatir jangan-jangan kejadian serupa lagi akan dilaporkan, akan dikriminalisasi jadi khawatir, semoga itu jadi tolak ukur majelis hakim," ujarnya.
Di sisi lain, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Agung Nugroho menyampaikan terima kasih dan berharap agar para guru mempercayakan penanganan perkara ini kepada pihak pengadilan.
"Semua aspirasi akan ditampung dan meminta percayakan penanganan perkara ini kepada kami (PN Lubuklinggau)," kata Agung.
Dia menjelaskan, keputusan majelis adalah mutlak dan tidak boleh diganggu gugat.
"Percayakan kepada kami agar masalah ini dapat diselesaikan dengan baik, dan akan kami sampaikan dengan majelis hakim," ujarnya.
Baca Juga: Nasib Guru Honorer: Terima Gaji 3 Bulan Sekali, Tak Dapat THR
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Eddward-S-Kennedy
Sumber : Tribunnews