> >

Namanya Sularno, Guru Honorer Bergaji Rp500 Ribu yang Terancam Dipenjara Usai Dipolisikan Wali Murid

Sumatra | 3 Mei 2023, 16:42 WIB
Ratusan guru dari Kabupaten Musi Rawas dan Kabupaten Lubuklinggau melakukan aksi di Pengadilan Negeri Lubuklinggau Sumatera Selatan, Selasa (2/5/2023). (Sumber: Tribunnews)

Menurut Efran, Sularno tidak pantas mendapat hukuman, karena siswa yang dihukum itu masih bersekolah seperti biasa.

"Apa yang dilakukan oleh guru Sularno tidak sebanding dengan kesalahannya, siswa yang dihukumnya tidak apa-apa bahkan masih sekolah seperti biasa," ujarnya.

Bahkan, kata dia, selama mengajar di SD Sungai Naik, Sularno hanya menerima gaji Rp500 ribu.

Para guru itu menilai, kelalaian Sularno yang menyebabkan dirinya terancam mendekam dalam sel penjara itu tidak sebanding dengan pengabdiannya selama ini.

"Kami minta pak hakim agar membebaskan pak Sularno, karena tanpa guru apa jadinya dunia pendidikan ini," ungkapnya.

Baca Juga: Jangan Salah Paham, Pendataan Non-ASN Bukan untuk Pengangkatan PNS, Tak Semua Pegawai Honorer Didata

Senada, Ketua PGRI Musi Rawas, Raslim, menilai Sularno tak berniat menyakiti, melainkan mendidik siswanya. Melalui tuntutan yang disampaikan para guru kepada majelis hakim dan pihak PN Lubuklinggau, ia berharap Sularno dibebaskan.

"Pak sularno tidak berniat menyakiti tapi sekadar mendidik, dengan segala pertimbangan kami tadi sangat berharap agar dibebaskan dan memberikan keadilan seadil-adilnya," jelas Raslim.

Ia mengungkapkan, kasus yang menimpa Sularno ini dapat menjadi preseden buruk bagi para guru. Sebab, guru-guru akan khawatir dipolisikan atau dikriminalisasi dalam mendidik para siswa.

"Dengan kejadian ini guru sekarang khawatir jangan-jangan kejadian serupa lagi akan dilaporkan, akan dikriminalisasi jadi khawatir, semoga itu jadi tolak ukur majelis hakim," ujarnya.

Di sisi lain, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Agung Nugroho menyampaikan terima kasih dan berharap agar para guru mempercayakan penanganan perkara ini kepada pihak pengadilan.

"Semua aspirasi akan ditampung dan meminta percayakan penanganan perkara ini kepada kami (PN Lubuklinggau)," kata Agung.

Dia menjelaskan, keputusan majelis adalah mutlak dan tidak boleh diganggu gugat.

"Percayakan kepada kami agar masalah ini dapat diselesaikan dengan baik, dan akan kami sampaikan dengan majelis hakim," ujarnya.

Baca Juga: Nasib Guru Honorer: Terima Gaji 3 Bulan Sekali, Tak Dapat THR

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Eddward-S-Kennedy

Sumber : Tribunnews


TERBARU