> >

Namanya Sularno, Guru Honorer Bergaji Rp500 Ribu yang Terancam Dipenjara Usai Dipolisikan Wali Murid

Sumatra | 3 Mei 2023, 16:42 WIB
Ratusan guru dari Kabupaten Musi Rawas dan Kabupaten Lubuklinggau melakukan aksi di Pengadilan Negeri Lubuklinggau Sumatera Selatan, Selasa (2/5/2023). (Sumber: Tribunnews)

LUBUKLINGGAU, KOMPAS.TV - Seorang guru honorer di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan (Sumsel) bernama Sularno terancam dipenjara usai dirinya dipolisikan oleh salah satu wali murid.

Sularno sehari-hari mengajar di SD Negeri Sungai Naik, Kecamatan Bulang Tengah Suku (BTS) Ulu, Kabupaten Musi Rawas, Sumsel.

Kemarin, Selasa (2/5/2023) ratusan guru datang ke Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau Sumsel untuk melakukan aksi solidaritas guna meminta majelis hakim membebaskan Sularno yang terancam dibui.

Kronologi Sularno Dipolisikan Wali Murid

Beberapa waktu lalu, tepatnya Kamis (20/10/2022) Sularno menghukum salah satu muridnya berinisial KV karena tidak hafal tugas yang diberikan.

Saat menjalani hukuman itu, KV mengobrol dengan temannya dan membuat Sularno marah. Guru itu lantas menendang pinggang sisi kanan tubuh KV satu kali.

Esoknya, KV masih sekolah seperti biasa. Namun, beberapa hari kemudian KV demam dan bercerita kepada walinya bahwa ia mendapat hukuman dari sang guru.

Bibi dan nenek KV yang tidak terima kemudian melaporkan Sularno ke Polsek BTS Ulu. 

Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) pun turun tangan melakukan upaya damai di Polsek BTS Ulu, namun pihak keluarga menolak.

Baca Juga: DPR Tegaskan Tak akan Ada Penghapusan Tenaga Honorer pada 2023

Dituntut Penjara 1 Tahun dan Denda Rp60 Juta

Sularno dituntut penjara selama satu tahun dan denda Rp60 juta saat sidang tuntutan di PN Lubuklinggau Sumsel, Selasa (2/5/2023).

Pada saat yang sama, ratusan guru dari Kabupaten Musi Rawas dan Kabupaten Lubuklinggau melakukan aksi di pengadilan untuk meminta hakim membebaskan Sularno.

Para guru yang datang aksi di PN Lubuklinggau itu membawa spanduk dukungan yang berbunyi 'Save pak guru Sularno, jangan biarkan ilmu yang didapat hilang keberkahan, karena berkah ilmu ada pada ridho guru'.

Koordinator aksi, Efran, menjelaskan bahwa para guru itu meminta hakim agar membebaskan Sularno dari tuntutan.

"Kami minta para hakim dan jaksa yang menyidangkan kasus Sularno ini untuk membebaskannya," ungkapnya saat menyampaikan orasi depan PN Lubuklinggau, Selasa (2/5/2023) dilansir dari Tribunnews.

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Eddward-S-Kennedy

Sumber : Tribunnews


TERBARU