> >

Polisi Tetapkan Anggota Densus 88 Pembunuh Sopir Taksi sebagai Tersangka, Motifnya Ekonomi

Kriminal | 7 Februari 2023, 21:32 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. (Sumber: Tangkapan layar video KOMPAS TV)

Tersangka terancam dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Untuk diketahui, pembunuhan terhadap sopir taksi online tersebut terjadi di Perumahan Bukit Cengkeh 1, Cimanggis, Depok, pada 23 Januari 2023.

Sony si pengemudi mobil ditemukan dalam kondisi terkapar di samping mobil Avanza merah bernomor polisi B 1739 FZG di Jalan Nusantara, RT 006 RW 015, sekitar pukul 04.20 WIB.

Baca Juga: Pengemudi Mobil Tewas Bersimbah Darah dan Pisau Masih Menancap di Leher Diduga Sopir Taksi Online

Awalnya penyelidikan kasus itu ditangani oleh Polres Metro Depok, namun kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya, dan dilanjutkan oleh penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Dua pekan setelah peristiwa itu, polisi berhasil mengungkap sosok pelaku pembunuhan tersebut.

Kuasa hukum keluarga korban, Jundri R Berutu menyebut pihaknya sudah mendatangi Subdit Resmob.

"Tadi kami sudah ke Subdit Resmob, pada prinsipnya kami baru mengetahui bahwa pelaku merupakan oknum daripada kepolisian itu sendiri," ujarnya.

"Yang disampaikan penyidik kepada kami bahwa penyidik sudah melakukan pemeriksaan, pelaku sudah ditahan," sambung dia.

 

 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas.com


TERBARU