> >

Babak Baru Kasus Tarik Tambang IKA Unhas Tewaskan 1 Orang: Berakhir Damai, Status Tersangka Gugur

Kriminal | 25 Januari 2023, 12:34 WIB
Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Danny Pomanto melayat jenazah Ketua RT 001 RW 007 Kelurahan Ballaparang Kecamatan Rappocini Masita B yang meninggal dunia akibat kecelakaan usai mengikuti Lomba Tarik Tambang di Jl Jenderal Sudirman, Minggu (18/12/2022) pagi. (Sumber: KOMPAS.COM/HENDRA CIPTO)

MAKASSAR, KOMPAS.TV - Kasus tarik tambang Ikatan Alumni Universitas Hasanuddin (IKA Unhas) berakhir damai dan tak berlanjut ke pengadilan.

Acara tarik tambang yang diikuti 5.000 orang itu disebut akan memecahkan rekor MURI.

Namun, acara itu berakhir mengenaskan usai satu orang meninggal dunia dan delapan orang lainnya mengalami luka-luka.

Kasi Humas Polrestabes Makassar Kompol Lando KS mengatakan penyidik juga menghentikan kasus tersebut karena tak adanya pelapor atau korban luka yang keberatan, Rabu (25/1/2023).

Maka, status tersangka yang disandang ketua panitia lomba tarik tambang IKA Unhas, Rahmansyah menjadi gugur.

Baca Juga: Ketua Panitia jadi Tersangka Tarik Tambang Maut IKA Unhas, Polisi Sebut Ada Kelalaian Panitia

"Kasus tarik tambang IKA Unhas yang menyebabkan satu orang meninggal dunia sudah dihentikan atau surat perintah penghentian penyidikan (SP3)," ujarnya dikutip dari Kompas.com.

"P3 dikeluarkan setelah adanya kesepakatan restorative justice antara keluarga korban dan tersangka Rahmansyah," lanjutnya.

Kesepakatan tersebut telah dilakukan gelar perkara yang dihadiri keluarga korban, Rahmansyah, beserta jaksa.

 

"Karena ini korbannya tidak keberatan sehingga kita upayakan restorative justice. Otomatis status Rahmansyah sebagai tersangka gugur," jelas Lando.

Rahmansyah ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik melakukan perkara yang memeriksa 25 orang saksi. Ia dianggap lalai dalam acara itu dan menyebabkan satu orang tewas dan delapan lainnya luka-luka.

Baca Juga: Satu Peserta Tarik Tambang di Makassar Tewas, Ketua Panitia Lomba Jadi Tersangka

Tersangka dijerat pasal 359 KUHP yang diduga melakukan kesalahan hingga menyebabkan orang lain meninggal.

Diketahui satu orang peserta bernama Masita tewas dan 8 orang lainnya luka. Korban luka ada yang mengalami patah tulang, ada mengalami robek pada kaki dan lecet.

Masita yang juga Ketua RT 001/RW 007 Kelurahan Ballaparang, Kecamatan Rappocini tersebut tewas usai kepalanya terbentur pembatas jalan yang terbuat dari beton. Korban mengalami luka di kepala hingga bersimbah darah.

Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas.com


TERBARU