Babak Baru Kasus Tarik Tambang IKA Unhas Tewaskan 1 Orang: Berakhir Damai, Status Tersangka Gugur
Kriminal | 25 Januari 2023, 12:34 WIB"Karena ini korbannya tidak keberatan sehingga kita upayakan restorative justice. Otomatis status Rahmansyah sebagai tersangka gugur," jelas Lando.
Rahmansyah ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik melakukan perkara yang memeriksa 25 orang saksi. Ia dianggap lalai dalam acara itu dan menyebabkan satu orang tewas dan delapan lainnya luka-luka.
Baca Juga: Satu Peserta Tarik Tambang di Makassar Tewas, Ketua Panitia Lomba Jadi Tersangka
Tersangka dijerat pasal 359 KUHP yang diduga melakukan kesalahan hingga menyebabkan orang lain meninggal.
Diketahui satu orang peserta bernama Masita tewas dan 8 orang lainnya luka. Korban luka ada yang mengalami patah tulang, ada mengalami robek pada kaki dan lecet.
Masita yang juga Ketua RT 001/RW 007 Kelurahan Ballaparang, Kecamatan Rappocini tersebut tewas usai kepalanya terbentur pembatas jalan yang terbuat dari beton. Korban mengalami luka di kepala hingga bersimbah darah.
Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas.com