Babak Baru Kasus Tarik Tambang IKA Unhas Tewaskan 1 Orang: Berakhir Damai, Status Tersangka Gugur
Kriminal | 25 Januari 2023, 12:34 WIBMAKASSAR, KOMPAS.TV - Kasus tarik tambang Ikatan Alumni Universitas Hasanuddin (IKA Unhas) berakhir damai dan tak berlanjut ke pengadilan.
Acara tarik tambang yang diikuti 5.000 orang itu disebut akan memecahkan rekor MURI.
Namun, acara itu berakhir mengenaskan usai satu orang meninggal dunia dan delapan orang lainnya mengalami luka-luka.
Kasi Humas Polrestabes Makassar Kompol Lando KS mengatakan penyidik juga menghentikan kasus tersebut karena tak adanya pelapor atau korban luka yang keberatan, Rabu (25/1/2023).
Maka, status tersangka yang disandang ketua panitia lomba tarik tambang IKA Unhas, Rahmansyah menjadi gugur.
Baca Juga: Ketua Panitia jadi Tersangka Tarik Tambang Maut IKA Unhas, Polisi Sebut Ada Kelalaian Panitia
"Kasus tarik tambang IKA Unhas yang menyebabkan satu orang meninggal dunia sudah dihentikan atau surat perintah penghentian penyidikan (SP3)," ujarnya dikutip dari Kompas.com.
"P3 dikeluarkan setelah adanya kesepakatan restorative justice antara keluarga korban dan tersangka Rahmansyah," lanjutnya.
Kesepakatan tersebut telah dilakukan gelar perkara yang dihadiri keluarga korban, Rahmansyah, beserta jaksa.
Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas.com