> >

Kasus Mutilasi di Mimika, Sanksi Berat Menunggu Anggota TNI AD

Kriminal | 30 Agustus 2022, 04:05 WIB
Ilustrasi kejahatan mutilasi. TNI AD akan memberikan sanksi berat kepada para anggotanya yang menjadi terduga pelaku kasus mutilasi di Mimika, Papua. (Sumber: Pixabay)

JAKARTA, KOMPAS.TV - TNI AD mengancam akan memberikan sanksi berat kepada para anggotanya yang menjadi terduga pelaku kasus mutilasi di Mimika, Papua.

"TNI AD akan memberikan sanksi yang berat dan tegas kepada prajurit yang nyata-nyata telah mencoreng nama baik institusi maupun satuan TNI AD, khususnya oknum prajurit yang terlibat dalam kasus pembunuhan ini," kata Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat Brigadir Jenderal TNI Tatang Subarna dalam keterangan tertulis, Senin (29/8/2022), dilansir Antara.

Saat ini enam prajurit TNI AD telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan polisi militer.

Penyelidikan sendiri merupakan perintah langsung dari Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abduracman, yang juga meminta kasus mutilasi itu diusut tuntas.

Baca Juga: Tiga Tersangka Kasus Mutilasi di Papua Dijerat Pasal Perampokan dan Pembunuhan Berencana

Diungkap Tatang, Polisi Militer Kodam (Pomdam) XVII/Cenderawasih saat ini telah melaksanakan penyidikan lebih lanjut terhadap para tersangka.
Selain itu, Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad) juga telah mengirimkan tim penyidik untuk membantu Pomdam XVII/Cenderawasih dalam mengusut tuntas kasus pembunuhan tersebut.

"Puspomad telah mengirimkan tim penyidik untuk membantu Pomdam XVII/Cenderawasih mengusut kasus ini hingga tuntas," ujar Kadispenad.

 

Sebelumnya, empat orang diberitakan menjadi korban pembunuhan dan mutilasi di Kabupaten Mimika, Papua, usai dinyatakan hilang sejak 22 Agustus 2022.

Kasus ini terungkap setelah jenazah dua dari empat korban ditemukan di Kampung Pigapu, Distrik Mimika Timur, Kabupaten Mimika, Papua.

Keduanya ditemukan di waktu yang berbeda yakni pada Jumat (26/8/2022) dan Sabtu (27/8/2022).

Direskrimum Polda Papua Kombes Faizal Ramadhani menyebutkan, pelaku dalam kasus itu berjumlah sembilan orang, tiga di antaranya merupakan warga sipil dan telah ditangkap. Mereka adalah APL, DU dan R.

Faizal menjelaskan kronologi peristiwa pembunuhan hingga mutilasi itu terjadi.

Awalnya, para pelaku berpura-pura ingin menjual senjata api kepada korban.

"Keempat korban dipancing oleh pelaku untuk membeli senjata jenis AK 47 dan FN seharga Rp250 juta," kata Faizal, Minggu (28/8/2022).

Baca Juga: 2 dari 6 Prajurit TNI AD yang Jadi Tersangka Pembunuhan dan Mutilasi di Papua Adalah Perwira

Usai membunuh, para pelaku memasukkan keempat jenazah ke dalam mobil korban untuk dibuang ke Sungai Kampung Pigapu, Distrik Iwaka.

Setelah membuang korban ke sungai, para pelaku kemudian membakar mobil yang disewa korban di kawasan Jalan Galian C Kali Iwaka.

Sembilan pelaku kembali berkumpul keesokan harinya untuk membagi uang sebesar Rp250 juta milik korban yang awalnya akan digunakan untuk membeli senjata dari para pelaku.

Penulis : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Antara

Tag

TERBARU