Kasus Mutilasi di Mimika, Sanksi Berat Menunggu Anggota TNI AD
Kriminal | 30 Agustus 2022, 04:05 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - TNI AD mengancam akan memberikan sanksi berat kepada para anggotanya yang menjadi terduga pelaku kasus mutilasi di Mimika, Papua.
"TNI AD akan memberikan sanksi yang berat dan tegas kepada prajurit yang nyata-nyata telah mencoreng nama baik institusi maupun satuan TNI AD, khususnya oknum prajurit yang terlibat dalam kasus pembunuhan ini," kata Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat Brigadir Jenderal TNI Tatang Subarna dalam keterangan tertulis, Senin (29/8/2022), dilansir Antara.
Saat ini enam prajurit TNI AD telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan polisi militer.
Penyelidikan sendiri merupakan perintah langsung dari Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abduracman, yang juga meminta kasus mutilasi itu diusut tuntas.
Baca Juga: Tiga Tersangka Kasus Mutilasi di Papua Dijerat Pasal Perampokan dan Pembunuhan Berencana
Diungkap Tatang, Polisi Militer Kodam (Pomdam) XVII/Cenderawasih saat ini telah melaksanakan penyidikan lebih lanjut terhadap para tersangka.
Selain itu, Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad) juga telah mengirimkan tim penyidik untuk membantu Pomdam XVII/Cenderawasih dalam mengusut tuntas kasus pembunuhan tersebut.
"Puspomad telah mengirimkan tim penyidik untuk membantu Pomdam XVII/Cenderawasih mengusut kasus ini hingga tuntas," ujar Kadispenad.
Sebelumnya, empat orang diberitakan menjadi korban pembunuhan dan mutilasi di Kabupaten Mimika, Papua, usai dinyatakan hilang sejak 22 Agustus 2022.
Kasus ini terungkap setelah jenazah dua dari empat korban ditemukan di Kampung Pigapu, Distrik Mimika Timur, Kabupaten Mimika, Papua.
Penulis : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Antara