> >

Kasus Mutilasi di Mimika, Sanksi Berat Menunggu Anggota TNI AD

Kriminal | 30 Agustus 2022, 04:05 WIB
Ilustrasi kejahatan mutilasi. TNI AD akan memberikan sanksi berat kepada para anggotanya yang menjadi terduga pelaku kasus mutilasi di Mimika, Papua. (Sumber: Pixabay)

Keduanya ditemukan di waktu yang berbeda yakni pada Jumat (26/8/2022) dan Sabtu (27/8/2022).

Direskrimum Polda Papua Kombes Faizal Ramadhani menyebutkan, pelaku dalam kasus itu berjumlah sembilan orang, tiga di antaranya merupakan warga sipil dan telah ditangkap. Mereka adalah APL, DU dan R.

Faizal menjelaskan kronologi peristiwa pembunuhan hingga mutilasi itu terjadi.

Awalnya, para pelaku berpura-pura ingin menjual senjata api kepada korban.

"Keempat korban dipancing oleh pelaku untuk membeli senjata jenis AK 47 dan FN seharga Rp250 juta," kata Faizal, Minggu (28/8/2022).

Baca Juga: 2 dari 6 Prajurit TNI AD yang Jadi Tersangka Pembunuhan dan Mutilasi di Papua Adalah Perwira

Usai membunuh, para pelaku memasukkan keempat jenazah ke dalam mobil korban untuk dibuang ke Sungai Kampung Pigapu, Distrik Iwaka.

Setelah membuang korban ke sungai, para pelaku kemudian membakar mobil yang disewa korban di kawasan Jalan Galian C Kali Iwaka.

Sembilan pelaku kembali berkumpul keesokan harinya untuk membagi uang sebesar Rp250 juta milik korban yang awalnya akan digunakan untuk membeli senjata dari para pelaku.

Penulis : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Antara

Tag

TERBARU