> >

Pegawai Bank Aceh Syariah Diduga Gelapkan Dana Pajak Hingga Rp 1,4 M, Kejaksaan Dalami Modusnya

Hukum | 25 Juli 2022, 09:43 WIB
 Bank Aceh Syariah. Pegawai Bank Aceh diduga gelapkan Pajak Daerah senilai Rp 1,4 Miliar. (Sumber: Tribunnews.com/Dok.Bank Aceh)

BANDA ACEH, KOMPAS.TV – Seorang pegawai Bank Aceh Syariah Cabang Aceh Singkil diduga melakukan penggelapan dana pajak daerah yang mencapai Rp 1,4 miliar.

Melansir dari Kompas.id, Ziad Farhad dari bagian Humas Bank Aceh Syariah menuturkan, pegawai tersebut telah diberhentikan sebagai karyawan bank. Pegawai tersebut bekerja pada unit operasional sebagai staf. Tapi, Ziad enggan menyebutkan indentitas pelaku.

Ziad mengatakan, perbuatan yang dilakukan karyawan tersebut termasuk pelanggaran berat. Selain proses hukum, pelaku juga dibebankan untuk mengembalikan dana tersebut.

 “Tidak ada toleransi bagi tindakan fraud (penipuan),” kata Ziad pada Minggu (24/7/2022).

Bank Aceh Syariah merupakan perusahaan milik Pemeritah Provinsi Aceh. Penggelapan pajak daerah terjadi di Bank Aceh Syariah Cabang Kabupaten Aceh Singkil. Taksiran dana pajak yang digelapkan mencapai Rp 1,4 miliar.

Penggelapan pajak itu pertama kali diketahui oleh tim audit internal. Ziad belum bersedia membuka lebih dalam dengan alasan kasus sedang ditangani kejaksaan.

Namun, pihaknya akan terbuka terhadap proses penyelidikan yang sedang dilakukan kejaksaan.

Baca Juga: Sri Mulyani: Transfer ke Pemerintah Daerah Naik 4 Persen, Pajak Daerah Meningkat 51,86 Persen

Modus operandi

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Aceh Yusuf Raharjo Wibisono menuturkan, informasi awal penggelapan pajak dilakukan sejak 2017-2019. Modusnya yaitu, pelaku masuk ke sistem atau membuka aplikasi saat jam istirahat.

”Dia meminjam password pada temannya untuk masuk ke sistem kantor pusat padahal tidak,” kata Yusuf.

Sebagaiman diketahui, kantor cabang mengumpulkan pajak kemudian disetor ke kantor pusat Bank Aceh Syariah di Banda Aceh. Penyetoran dilakukan melalui aplikasi.

Namun, pajak tersebut ternyata tidak disetorkan pelaku ke kantor pusat. Uang itu diduga dialihkan ke rekening lain. Kejaksaan pun masih mendalami modus kejahatan itu.

Kejaksaan akan memanggil para saksi untuk mendalami motif dan siapa saja yang terlibat. Pelaku penggelapan pajak dapat dikenai Pasal 374 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.

Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh Alfian mengatakan, dari bukti dan keterangan saksi awal seharusnya pelaku telah layak ditetapkan sebagai tersangka. Penggelapan pajak termasuk korupsi serius sebab dana tersebut adalah peruntukan untuk publik.

”Penyidik harus menelusuri ke mana dana pajak yang dikorupsi itu mengalir dan siapa saja yang menikmati,” katanya.

Alfian menyebut, bobolnya uang di Bank Aceh Syariah oleh karyawan bukan kasus pertama. Pada 2011, teller Bank Aceh Syariah Sabang membobol tabungan nasabah.

Pengawasan internal bank milik pemerintah daerah itu sangat lemah sehingga penggelapan pajak dapat dilakukan bertahun-tahun. Alfian berharap kasus itu menjadi pelajaran bagi internal bank untuk meningkatkan pengawasan.

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas.id


TERBARU