Pegawai Bank Aceh Syariah Diduga Gelapkan Dana Pajak Hingga Rp 1,4 M, Kejaksaan Dalami Modusnya
Hukum | 25 Juli 2022, 09:43 WIBBANDA ACEH, KOMPAS.TV – Seorang pegawai Bank Aceh Syariah Cabang Aceh Singkil diduga melakukan penggelapan dana pajak daerah yang mencapai Rp 1,4 miliar.
Melansir dari Kompas.id, Ziad Farhad dari bagian Humas Bank Aceh Syariah menuturkan, pegawai tersebut telah diberhentikan sebagai karyawan bank. Pegawai tersebut bekerja pada unit operasional sebagai staf. Tapi, Ziad enggan menyebutkan indentitas pelaku.
Ziad mengatakan, perbuatan yang dilakukan karyawan tersebut termasuk pelanggaran berat. Selain proses hukum, pelaku juga dibebankan untuk mengembalikan dana tersebut.
“Tidak ada toleransi bagi tindakan fraud (penipuan),” kata Ziad pada Minggu (24/7/2022).
Bank Aceh Syariah merupakan perusahaan milik Pemeritah Provinsi Aceh. Penggelapan pajak daerah terjadi di Bank Aceh Syariah Cabang Kabupaten Aceh Singkil. Taksiran dana pajak yang digelapkan mencapai Rp 1,4 miliar.
Penggelapan pajak itu pertama kali diketahui oleh tim audit internal. Ziad belum bersedia membuka lebih dalam dengan alasan kasus sedang ditangani kejaksaan.
Namun, pihaknya akan terbuka terhadap proses penyelidikan yang sedang dilakukan kejaksaan.
Baca Juga: Sri Mulyani: Transfer ke Pemerintah Daerah Naik 4 Persen, Pajak Daerah Meningkat 51,86 Persen
Modus operandi
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Aceh Yusuf Raharjo Wibisono menuturkan, informasi awal penggelapan pajak dilakukan sejak 2017-2019. Modusnya yaitu, pelaku masuk ke sistem atau membuka aplikasi saat jam istirahat.
”Dia meminjam password pada temannya untuk masuk ke sistem kantor pusat padahal tidak,” kata Yusuf.
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas.id