Pegawai Bank Aceh Syariah Diduga Gelapkan Dana Pajak Hingga Rp 1,4 M, Kejaksaan Dalami Modusnya
Hukum | 25 Juli 2022, 09:43 WIBSebagaiman diketahui, kantor cabang mengumpulkan pajak kemudian disetor ke kantor pusat Bank Aceh Syariah di Banda Aceh. Penyetoran dilakukan melalui aplikasi.
Namun, pajak tersebut ternyata tidak disetorkan pelaku ke kantor pusat. Uang itu diduga dialihkan ke rekening lain. Kejaksaan pun masih mendalami modus kejahatan itu.
Kejaksaan akan memanggil para saksi untuk mendalami motif dan siapa saja yang terlibat. Pelaku penggelapan pajak dapat dikenai Pasal 374 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh Alfian mengatakan, dari bukti dan keterangan saksi awal seharusnya pelaku telah layak ditetapkan sebagai tersangka. Penggelapan pajak termasuk korupsi serius sebab dana tersebut adalah peruntukan untuk publik.
”Penyidik harus menelusuri ke mana dana pajak yang dikorupsi itu mengalir dan siapa saja yang menikmati,” katanya.
Alfian menyebut, bobolnya uang di Bank Aceh Syariah oleh karyawan bukan kasus pertama. Pada 2011, teller Bank Aceh Syariah Sabang membobol tabungan nasabah.
Pengawasan internal bank milik pemerintah daerah itu sangat lemah sehingga penggelapan pajak dapat dilakukan bertahun-tahun. Alfian berharap kasus itu menjadi pelajaran bagi internal bank untuk meningkatkan pengawasan.
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas.id