Dua Senjata Organik Polri Dirampas OTK, Polda Papua Dalami Indikasi Pelanggaran Etik Anggota Brimob
Kriminal | 20 Juni 2022, 14:08 WIBPAPUA, KOMPAS.TV - Polda Papua mendalami adanya pelanggaran etik terkait dua senjata milik Komandan Kompi D Brimob Wamena AKP R yang dirampas orang tak dikenal (OTK).
Untuk diketahui, dua senjata yang dirampas merupakan senjata api organik Polri, yaitu senjata jenis AK101 dan jenis SSG08.
Menurut Kepala Bidang Propam Polda Papua Kombes Gustav Urbinas, hingga kini pihaknya terus melakukan penyelidikan dan pengembangan terkait pelanggaran yang terjadi.
"Saat ini penyelidikannya terus dikembangkan guna memastikan bentuk pelanggaran yang terjadi, apakah berupa pelanggaran kode etik atau peraturan disiplin Polri, sedangkan pidana umum ditangani Direktorat Reskrimum Polda Papua," kata Urbinas, seperti dikutip Antara, Senin (20/6/2022).
Terkait adanya dugaan pelanggaran etik, Polda Papua telah melakukan pemeriksaan terhadap AKP R, Komandan Kompi D Brimob Wamena, terkait dengan penyerangan orang tak dikenal yang menewaskan Bripda Diego Rumaropen dan perampasan dua senjata api organik Polri.
Baca Juga: Sosok Bripda Diego, Anggota Brimob yang Tewas Dinunuh OTK Ternyata Anak Pemain Timnas Indonesia
Dalam pemeriksaan itu, AKP R menyebut ada peluru di salah satu senjata yang dirampas OTK. Secara rinci ia menerangkan, dalam senjata jenis AK101 berisi peluru hampa dan peluru karet, sedangkan senjata api jenis SSG08 (sniper) berisi satu peluru.
Dari keterangan sementara terungkap bahwa senjata api jenis SSG08 awalnya berisi tiga peluru namun dua sudah digunakan untuk menembak sapi.
Sebagai informasi, penyelidikan ini dilakukan berkaitan dengan insiden tewasnya anggota Brimob Polda Papua bernama Bripda Diego Rumaropen pada Sabtu (18/6) sekitar pukul 17.00 WIT di Distrik Napua, Kabupaten Jayawijaya.
Tak hanya dianiaya, disaat yang sama dua senjata yang sedang dibawa korban turut dirampas oleh pelaku.
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV/Antara