> >

15 Menit Seusai Dilantik, Pj Bupati Banggai Kepulauan Ajukan Surat Pengunduran Diri

Peristiwa | 6 Juni 2022, 11:13 WIB
Kepala Biro Pemerintahan Dan Otonomi Daerah Sulteng Dahri Saleh dilantik penjabat Bupati Banggai Kepualauan sore ini, Senin (30/5/2022). (Sumber: Tribunpalu.com)

BANGGAI, KOMPAS.TV - Dahri Saleh mengundurkan sebagai Penjabat (Pj) Bupati Banggai Kepulauan, 15 menit setelah berlangsungnya acara pelantikan di Ruang Wakil Gubernur Sulawesi Tengah pada, Senin (30/5/2022).

Pada hari yang sama, tepatnya beberapa menit setelah upacara pelantikan berlangsung. Dahri diketahui mengembalikan berita acara pelantikan sebagai Pj Bupati Banggai Kepulauan sekaligus menyerahkan surat pengunduran diri.

Sebelum dilantik menjadi Pj Bupati Banggai Kepulauan, Dahri adalah Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Pemerintah Provinisi Sulawesi Tengah. Dahri menyebut alasannya mengundurkan diri karena dirinya diminta melaksanakan beberapa tugas sebagai kepala biro.

"Banyak pekerjaan tugas -tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, oleh itu saya diminta untuk melaksanakan tugas sebagai kepala biro itu," ujar Dahri.

Selain itu, ia juga mengungkapkan bahwa pengunduran dirinya sesuai dengan harapan pimpinan yang meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) harus manut dan loyal.

"Pimpinan mengharapkan kita untuk mendukungnya. Sebagai ASN, saya harus manut, saya harus loyal," tutur Dahri.

Kendati demikian, dia menegaskan tidak ada tekanan dalam keputusan pengunduran dirinya tersebut.

"Tidak ada tekanan sama sekali. Ini semata-mata untuk membantu tugas gubernur," ujar dia.

Baca Juga: Mendagri Tito Tunjuk Perwira TNI Aktif Jadi Pj Bupati, Koalisi Masyarakat Sipil Desak Pembatalan

Sempat Dipanggil Gubernur Setelah Dilantik

Sementara itu, kepada Kompas.com, Dahri mengaku usai pelantikan dan melakukan foto bersama tiba-tiba ia dipanggil ke ruang gubernur.

Dahri tak menjelaskan isi percakapan di dalam ruangan, namun ia menyebut dirinya masuk ke ruangan tersebut bersama istri.

Hingga kemudian pemberitaan soal mundurnya Dahri usai dilantik muncul di media. Bahkan, informasi pengunduran diri Dahri pertama kali justru disampaikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi (Sekda) Sulawesi Tengah Faisal Mang. Makanya saat ditanya soal pengunduran diri, Dahri malah mengarahkan untuk menanyakannya ke Moh Faisal Mang.

"Tanyakan ke Sekdaprov soal itu," kata Dahri.

Saat dikonfirmasi, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulteng, Moh Faizal Mang mengatakan, ada dua alasan yang kenapa Dahri mengundurkan diri.

Pertama, terkait lokasi Kabupaten Banggai Kepulauan yang jauh dari tempat asal. Alasan kedua, masa jabatan Dahri sebagai Kepala Biro Pemerintahan dan Otda Sulteng baru berjalan selama dua bulan.

"Dia mengundurkan diri karena alasan lokasi kabupaten itu kan jauh. Kedua, jabatan yang sekarang ini, dia (Dahri) kan baru dua bulan dilantik di jabatan itu. Artinya, di jabatan itu, dia semestinya belum bisa ke mana-mana," jelas Faisal, Jumat (3/6/2022).

Ketika ditanya apakah gubernur mengabaikan keputusan mendagri, Faisal dengan tegas mengatakan bahwa Dahri masih dibutuhkan di jabatannya sekarang.

"Pak Gubernur (Rusdy Mastura) merasa yang bersangkutan dibutuhkan di jabatan yang sekarang dia emban, belum cocok ke sana," ujarnya.

Menurutnya, Dahri saat ini mengemban tugas yang cukup penting. Salah satunya adalah kerja sama dengan IKN (ibu kota negara). Apalagi menurutnya presiden tengah fokus mengembangkan Sulteng dengan IKN.

"Terus kalau pejabatnya dicopot dan pergi ke sana, bagaimana? Karena proses pengisian jabatan itu tidak mudah," kata Faisal.

Tanggapan Gubernur Sulteng

Sementara itu, Gubernur Sulteng Rusdy Mastura melalui Tenaga Ahli Gubernur Bidang Komunikasi Publik Andono Wibisono menanggapi pernyataan Dahri Saleh soal pengunduran dirinya sebagai Pj Bupati Banggai Kepulauan.

Melansir Tribun Palu, Rusdy mengatakan bahwa pengunduran diri Dahri merupakan atas kesadaran sendiri dan tanpa paksaan. Ia mengatakan bahwa dirinya hanya memberikan arahan terkait tugas penting sebagai kepala biro pemerintahan dan Otda.

"Sebagai kepala biro pemerintahan dan Otda beban tugas dan fungsinya sangat vital. Pilihan dan keputusan dilakukan sendiri oleh beliau," kata Rusdy Mastura dalam pesan WhatsApp yang diterima Tribun Palu, pada Sabtu (4/6/2022) malam.

Selain itu, Rusdy juga mengingatkan agar seluruh pejabat birokrasi menjalankan tugas dan fungsi serta loyal sesuai dengan UU ASN.

Baca Juga: Jawaban Tegas Kapolda Metro Jaya Soal Jadi PJ Gubernur DKI Jakarta

Tanggapan Kemendagri

Adapun, Dahri diketahui baru sekitar sebulan menjabat Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Otda) Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. Sementara itu, sebagaimana diberitakan Kompas.com, Minggu (5/6/2022), Kementerian Dalam Negeri menyatakan belum menerima pemberitahuan resmi soal pengunduran diri itu.

"Hingga saat ini, Kemendagri belum menerima pemberitahuan resmi dan tertulis dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah terkait hal pengunduran diri Pj Bupati Banggai Kepulauan ini," ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benny Irwan, Minggu (5/6/2022).

Kemendagri menyebutkan, akan menyerahkan penyelesaian pengunduran diri ke Pemprov Sulteng. Sebab, menurut dia, persoalan ini lebih pada komunikasi dan koordinasi internal di pemerintah provinsi.

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Purwanto

Sumber : Kompas.com/Tribunpalu.com


TERBARU