15 Menit Seusai Dilantik, Pj Bupati Banggai Kepulauan Ajukan Surat Pengunduran Diri
Peristiwa | 6 Juni 2022, 11:13 WIBSaat dikonfirmasi, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulteng, Moh Faizal Mang mengatakan, ada dua alasan yang kenapa Dahri mengundurkan diri.
Pertama, terkait lokasi Kabupaten Banggai Kepulauan yang jauh dari tempat asal. Alasan kedua, masa jabatan Dahri sebagai Kepala Biro Pemerintahan dan Otda Sulteng baru berjalan selama dua bulan.
"Dia mengundurkan diri karena alasan lokasi kabupaten itu kan jauh. Kedua, jabatan yang sekarang ini, dia (Dahri) kan baru dua bulan dilantik di jabatan itu. Artinya, di jabatan itu, dia semestinya belum bisa ke mana-mana," jelas Faisal, Jumat (3/6/2022).
Ketika ditanya apakah gubernur mengabaikan keputusan mendagri, Faisal dengan tegas mengatakan bahwa Dahri masih dibutuhkan di jabatannya sekarang.
"Pak Gubernur (Rusdy Mastura) merasa yang bersangkutan dibutuhkan di jabatan yang sekarang dia emban, belum cocok ke sana," ujarnya.
Menurutnya, Dahri saat ini mengemban tugas yang cukup penting. Salah satunya adalah kerja sama dengan IKN (ibu kota negara). Apalagi menurutnya presiden tengah fokus mengembangkan Sulteng dengan IKN.
"Terus kalau pejabatnya dicopot dan pergi ke sana, bagaimana? Karena proses pengisian jabatan itu tidak mudah," kata Faisal.
Tanggapan Gubernur Sulteng
Sementara itu, Gubernur Sulteng Rusdy Mastura melalui Tenaga Ahli Gubernur Bidang Komunikasi Publik Andono Wibisono menanggapi pernyataan Dahri Saleh soal pengunduran dirinya sebagai Pj Bupati Banggai Kepulauan.
Melansir Tribun Palu, Rusdy mengatakan bahwa pengunduran diri Dahri merupakan atas kesadaran sendiri dan tanpa paksaan. Ia mengatakan bahwa dirinya hanya memberikan arahan terkait tugas penting sebagai kepala biro pemerintahan dan Otda.
"Sebagai kepala biro pemerintahan dan Otda beban tugas dan fungsinya sangat vital. Pilihan dan keputusan dilakukan sendiri oleh beliau," kata Rusdy Mastura dalam pesan WhatsApp yang diterima Tribun Palu, pada Sabtu (4/6/2022) malam.
Selain itu, Rusdy juga mengingatkan agar seluruh pejabat birokrasi menjalankan tugas dan fungsi serta loyal sesuai dengan UU ASN.
Baca Juga: Jawaban Tegas Kapolda Metro Jaya Soal Jadi PJ Gubernur DKI Jakarta
Tanggapan Kemendagri
Adapun, Dahri diketahui baru sekitar sebulan menjabat Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Otda) Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. Sementara itu, sebagaimana diberitakan Kompas.com, Minggu (5/6/2022), Kementerian Dalam Negeri menyatakan belum menerima pemberitahuan resmi soal pengunduran diri itu.
"Hingga saat ini, Kemendagri belum menerima pemberitahuan resmi dan tertulis dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah terkait hal pengunduran diri Pj Bupati Banggai Kepulauan ini," ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benny Irwan, Minggu (5/6/2022).
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Purwanto
Sumber : Kompas.com/Tribunpalu.com