Sidang Korupsi Bupati HSU: Saksi Akui Pernah Antar Uang dalam Tiga Kardus Mie Instan Pakai Motor
Hukum | 23 Mei 2022, 17:04 WIBBANJARMASIN, KOMPAS.TV — Sidang perkara kasus korupsi dengan terdakwa Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Nonaktif, Abdul Wahib, digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (23/5/2022).
Persidangan kasus dugaan suap dan pencucian uang ini dihadiri langsung oleh Bupati HSU Nonaktif beserta empat saksi dari Samsat Amuntai Didi Bukhari, pensiunan PNS Sekretaris Pengelolaan Pajak dan Retribusi HSU Taufikurrahman, serta dua wiraswasta Ahmad Syarif dan Mujib Rianto.
Dalam sidang, Ahmad Syarif mengaku pada tahun 2020 pernah diminta oleh pihak Dinas PUPRP HSU untuk mengumpulkan fee dari sejumlah kontraktor pemenang lelang senilai Rp1,7 miliar dan diserahkan kepada ajudan Bupati HSU, Abdul Latif.
"Saya antar pakai sepeda motor Scoopy, uangnya dalam tiga kardus mie instan. Penuh, isinya pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu," ujar Ahmad Syarif seperti dikutip Tribun Banjarmasin, Senin.
Sementara itu, Ahmad Syarif, Didik Bukhari, dan Taufikurrahman mengaku bahwa sejumlah suap yang diberikan merupakan hasil dari kemenangan proyek melalui mekanisme lelang dalam kurun 2018-2021.
"Kalau saya awalnya ditelpon Pak Maliki (Mantan Plt Kadis PUPRP HSU), dikasih tahu akan ada pengumuman lelang, diminta ikut," kata Didi Bukhari.
Baca Juga: Terungkap, Sandi ‘Daftar Pengantin’ hingga ‘Perwakilan Istana’ Kasus Korupsi Bupati Langkat
Tak hanya itu, ketiganya mengakui pernah menyerahkan fee yang berkisar antara 9 hingga 15 persen. Hal itu sesuai dengan kesepakatan yang telah dikomunikasikan oleh sejumlah pejabat Dinas PUPRP HSU kepada mereka sebelum dilakukan lelang.
Adapun pemberiannya, kata Ahmad Syarif, diserahkan secara bertahap. Salah satunya, akan diberikan ketika pihak PUPRP HSU sudah memintanya.
"Sebelum diserahkan biasanya Pak Maliki (Mantan Plt Kadis PUPRP HSU) telepon, bilang Pak Bupati ada keperluan, tolong fee diserahkan," ujar saksi Didi Bukhari.
Selain melalui perantara, Taufikurrahman mengatakan, fee dari proyek yang dimenangkannya ada pula yang langsung diserahkan kepada mantan Plt Kepala Dinas PUPRP HSU, Maliki maupun Kasi Jembatan Bidang Binamarga, Marwoto.
Adapun fee yang sudah mereka serahkan berasal dari berbagai proyek pekerjaan baik Bidang Sumber Daya Air, Binamarga, maupun Cipta Karya Dinas PUPR HSU.
Ia mengisahkan, salah satu fee yang pernah diberinya sebesar Rp800 juta berasal dari pengerjaan proyek pembangunan Pasar Alabio di Kabupaten HSU dengan pagu Rp8 miliar.
Adapun fee akan dipotong dari keuntungan mereka sebagai kontraktor pemenang pekerjaan sehingga tak mempengaruhi kualitas pengerjaan proyek.
"Tidak pengaruh ke pekerjaan, diperiksa oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) juga," ujar saksi Didi Bukhari.
"Sama, dikurangi dari keuntungan. Kalau kita perkiraan keuntungan setelah dipotong fee tersisa 10 persenan," timpal saksi Taufikurrahman.
Sementara itu, Mujib yang juga berperan mengumpulkan dan menyerahkan fee mengatakan, hanya mengerjakan proyek-proyek penunjukan langsung dan tidak memberikan fee.
Namun seperti Ahmad Syarif, ia juga berperan sebagai orang yang mengumpulkan fee dari sejumlah kontraktor lainnya dan diserahkan kepada Maliki.
Selesai memeriksa keempat saksi, Majelis Hakim kembali menunda persidangan untuk kembali dilanjutkan pada Senin (30/5/2022) pekan depan.
Diketahui sebelumnya, Bupati HSU Nonaktif Abdul Wahib menjadi terdakwa tindak pidana korupsi berupa suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kasus ini berawal dari kegiatan tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 15 September 2021 di Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan.
KPK juga telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yaitu Plt. Kadis PU pada Dinas PUPR Kabupaten Hulu Sungai Utara Maliki, Direktur CV Hanamas Marhaini, dan Direktur CV Kalpataru Fachriadi.
Kini kasusnya dilimpahkan ke PN Tipikor Banjarmasin.
Berdasarkan dakwaan yang disusun tim Jaksa KPK, Abdul Wahid didakwa dengan Pasal 12 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP; Pasal 11; Pasal 12B; Pasal 3 dan Pasal 4 UU TPPU Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Baca Juga: KPK Panggil 6 Saksi Dugaan Korupsi Bupati Nonaktif Langkat Terbit Rencana
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Tribun Banjarmasin