> >

Sidang Korupsi Bupati HSU: Saksi Akui Pernah Antar Uang dalam Tiga Kardus Mie Instan Pakai Motor

Hukum | 23 Mei 2022, 17:04 WIB
Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Nonaktif Abdul Wahib yang menjadi terdakwa kasus korupsi suap dan tindak pidana pencucian uang. (Sumber: Kompastv/Ant)

BANJARMASIN, KOMPAS.TV — Sidang perkara kasus korupsi dengan terdakwa Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Nonaktif, Abdul Wahib, digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (23/5/2022).

Persidangan kasus dugaan suap dan pencucian uang ini dihadiri langsung oleh Bupati HSU Nonaktif beserta empat saksi dari Samsat Amuntai Didi Bukhari, pensiunan PNS Sekretaris Pengelolaan Pajak dan Retribusi HSU Taufikurrahman, serta dua wiraswasta Ahmad Syarif dan Mujib Rianto.

Dalam sidang, Ahmad Syarif mengaku pada tahun 2020 pernah diminta oleh pihak Dinas PUPRP HSU untuk mengumpulkan fee dari sejumlah kontraktor pemenang lelang senilai Rp1,7 miliar dan diserahkan kepada ajudan Bupati HSU, Abdul Latif. 

"Saya antar pakai sepeda motor Scoopy, uangnya dalam tiga kardus mie instan. Penuh, isinya pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu," ujar Ahmad Syarif seperti dikutip Tribun Banjarmasin, Senin.

Sementara itu, Ahmad Syarif, Didik Bukhari, dan Taufikurrahman mengaku bahwa sejumlah suap yang diberikan merupakan hasil dari kemenangan proyek melalui mekanisme lelang dalam kurun 2018-2021.

"Kalau saya awalnya ditelpon Pak Maliki (Mantan Plt Kadis PUPRP HSU), dikasih tahu akan ada pengumuman lelang, diminta ikut," kata Didi Bukhari.

Baca Juga: Terungkap, Sandi ‘Daftar Pengantin’ hingga ‘Perwakilan Istana’ Kasus Korupsi Bupati Langkat

Tak hanya itu, ketiganya mengakui pernah menyerahkan fee yang berkisar antara 9 hingga 15 persen. Hal itu sesuai dengan kesepakatan yang telah dikomunikasikan oleh sejumlah pejabat Dinas PUPRP HSU kepada mereka sebelum dilakukan lelang.

Adapun pemberiannya, kata Ahmad Syarif, diserahkan secara bertahap. Salah satunya, akan diberikan ketika pihak PUPRP HSU sudah memintanya.

"Sebelum diserahkan biasanya Pak Maliki (Mantan Plt Kadis PUPRP HSU) telepon, bilang Pak Bupati ada keperluan, tolong fee diserahkan," ujar saksi Didi Bukhari. 

Selain melalui perantara, Taufikurrahman mengatakan, fee dari proyek yang dimenangkannya ada pula yang langsung diserahkan kepada mantan Plt Kepala Dinas PUPRP HSU, Maliki maupun Kasi Jembatan Bidang Binamarga, Marwoto. 

Adapun fee yang sudah mereka serahkan berasal dari berbagai proyek pekerjaan baik Bidang Sumber Daya Air, Binamarga, maupun Cipta Karya Dinas PUPR HSU. 

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Tribun Banjarmasin


TERBARU